Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang Executive Councillor (Exco) atau Menteri Pemerintah Negeri Perak, Selasa malam, ditahan menyusul laporan polisi terhadap dirinya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pembantu rumah tangganya asal Indonesia.

Kepala Polisi Perak, Datuk Razarudin Husain, di Perak, Rabu, mengatakan pihaknya menahan pelaku untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut berkaitan kasus tersebut.

Razarudin mengatakan untuk penyelidikan yang adil, polisi juga telah meminta keterangan dan hasil pemeriksaan dokter serta menjamin penyelidikan akan selesai.

Senin malam seorang wanita berusia sekitar 20 tahun membuat laporan polisi mendakwa dia diperkosa majikannya, CK.

Dia membuat laporan polisi sehari setelah diperkosa di sebuah rumah di Meru, Jelapang, Perak.

Pada kesempatan terpisah anggota Dewan Undangan Negeri (DUN) berusia 48 tahun dari Partai DAP (Democratic Action Party) tersebut membantah telah melakukan pemerkosaan dan menganggapnya sebagai fitnah.

Sementara itu Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur Yusron B. Ambary mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk mendapatkan akses konsuler kepada korban.

"Satgas sedang berupaya mendapatkan akses konsuler kepada korban," katanya.