Delapan terpidana mati di Jawa Tengah belum dieksekusi
Selasa, 23 Juli 2019 0:41 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Yunan Herjaka menjelaskan kinerja kejaksaan usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa di Semarang, Senin (22-7-2019). (Foto: Dok. Kejati Jateng)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat delapan terpidana mati yang perkarannya ditangani sejumlah kejaksaan negeri di provinsi ini masih menunggu pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Semarang, Senin, menyebutkan delapan terpidana tersebut enam kejaksaan negeri yang perkaranya sudah diputus
"Terpidana mati terkait dengan kasus pembunuhan dan narkotika," katanya.
Keenam kejaksaan tersebut masing-masing Kejaksaan Negeri Batang, Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Purbalingga, dan Kota Semarang.
Salah satu kasus yang masih menunggu pelaksanaan eksekusi adalah warga negara Pakistan M. Riaz yang tersangkut dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun untuk penanganan tindak pidana umum untuk seluruh kejaksaan di Jawa Tengah tercatat 4.334 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 4.063 perkara telah dieksekusi.
Pada tindak pidana khusus, lanjut dia, sebanyak 22 kasus dalam dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan dan 21 perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Untuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ada dua kasus yang masih tahap penyelidikan, enam kasua tahap penyidikan," katanya.
Baca juga: Freddy Budiman Terpidana Mati pertama yang Dieksekusi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Semarang, Senin, menyebutkan delapan terpidana tersebut enam kejaksaan negeri yang perkaranya sudah diputus
"Terpidana mati terkait dengan kasus pembunuhan dan narkotika," katanya.
Keenam kejaksaan tersebut masing-masing Kejaksaan Negeri Batang, Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Purbalingga, dan Kota Semarang.
Salah satu kasus yang masih menunggu pelaksanaan eksekusi adalah warga negara Pakistan M. Riaz yang tersangkut dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun untuk penanganan tindak pidana umum untuk seluruh kejaksaan di Jawa Tengah tercatat 4.334 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 4.063 perkara telah dieksekusi.
Pada tindak pidana khusus, lanjut dia, sebanyak 22 kasus dalam dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan dan 21 perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Untuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ada dua kasus yang masih tahap penyelidikan, enam kasua tahap penyidikan," katanya.
Baca juga: Freddy Budiman Terpidana Mati pertama yang Dieksekusi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
TNI AL berhasil selamatkan dua nelayan dari gelombang tinggi di Selat Riau
14 January 2025 10:52 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB