Polisi Mesuji sita puluhan senjata api rakitan
Rabu, 24 Juli 2019 16:56 WIB
Senjata api rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh warga Mesuji, Rabu (24/7/2019) (Antara Lampung/Raharja)
Mesuji (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Mesuji menyita puluhan senjata api rakitan beserta amunisi aktif yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat setempat.
"Sebanyak 58 pucuk senpi rakitan, empat laras panjang kita amankan beserta tujuh amunisi aktif, semua didapat dari partisipasi warga yang sadar dengan sendirinya menyerahkan senpi tersebut ke polisi," kata Pelaksana Harian Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho, di Mesuji, Rabu.
Baca juga: Bentrok Mesuji, Kelompok Mekar Jaya Abadi takut pulang
Ia menegaskan, bagi warga yang menyerahkan senpi dengan suka rela akan diindungi atau tidak dikenakan sanksi hukum.
Sementara lanjut dia, bagi yang tidak menyerahkan maka polisi akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
AKBP Prianto Teguh Nugroho, dalam kesempatan itu menuturkan selain menyita senpi rakitan, Polres Mesuji juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang merupakan target operasi.
Menurut dia, selama 14 hari terhitung sejak 5 Juli hingga 18 Juli 2019 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus, yakni kasus curas sebanyak satu orang dan kasus curat serta curanmor sebanyak empat orang.
Operasi Sikat Krakatau selama dua pekan berhasil menangkap target operasi (TO) satu orang berinisial In(30) warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, dan bukan TO sebanyak tiga kasus berhasil menangkap empat orang.
Mereka diantaranya kasus curat berinisial FM (26) warga Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang HD (15) warga Bangun Mulyo dan MC (35).
Kemudian kasus curanmor berinisial PY (34) warga Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya.
Baca juga: Video "Mesuji Berdarah" beredar, warga diminta tak terprovokasi
"Sebanyak 58 pucuk senpi rakitan, empat laras panjang kita amankan beserta tujuh amunisi aktif, semua didapat dari partisipasi warga yang sadar dengan sendirinya menyerahkan senpi tersebut ke polisi," kata Pelaksana Harian Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho, di Mesuji, Rabu.
Baca juga: Bentrok Mesuji, Kelompok Mekar Jaya Abadi takut pulang
Ia menegaskan, bagi warga yang menyerahkan senpi dengan suka rela akan diindungi atau tidak dikenakan sanksi hukum.
Sementara lanjut dia, bagi yang tidak menyerahkan maka polisi akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
AKBP Prianto Teguh Nugroho, dalam kesempatan itu menuturkan selain menyita senpi rakitan, Polres Mesuji juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang merupakan target operasi.
Menurut dia, selama 14 hari terhitung sejak 5 Juli hingga 18 Juli 2019 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus, yakni kasus curas sebanyak satu orang dan kasus curat serta curanmor sebanyak empat orang.
Operasi Sikat Krakatau selama dua pekan berhasil menangkap target operasi (TO) satu orang berinisial In(30) warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, dan bukan TO sebanyak tiga kasus berhasil menangkap empat orang.
Mereka diantaranya kasus curat berinisial FM (26) warga Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang HD (15) warga Bangun Mulyo dan MC (35).
Kemudian kasus curanmor berinisial PY (34) warga Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya.
Baca juga: Video "Mesuji Berdarah" beredar, warga diminta tak terprovokasi
Pewarta : Agus Wira Sukarta dan Raharja
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tiga Orang Kritis Terkena Tembakan Akibat Bentrokan di Mesuji Lampung
02 August 2017 11:44 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB