Lima Polisi Terkait Mesuji Terima Sanksi
Rabu, 4 Januari 2012 17:51 WIB
"Pertama hukuman disiplin yakni AKBP PW berupa teguran tertulis dan mutasi demosi, artinya dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Rabu.
Kedua, Bripda S yang ditahan selama 14 hari dan penundaan untuk mengikuti pendidikan dalam satu periode. Kemudian ketiga, AKP WH, penahanan selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi, ujarnya.
"Keempat adalah Aipda DP dilakukan penahanan selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi selanjutnya adalah Ipda H mendapat sanksi teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan dalam satu periode," papar Saud.
Saat ini juga dilakukan penyidikan dugaan kasus pidana yang telah diperbuat oleh AKP WH, karena melanggar pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu akibat kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, katanya.
"Kedua adalah AKBP PW diancam pasal 351 ayat 2, dan ayat 1 atau 349 ayat 2 KUHP, ketiga adalah Bripda S, pasal 51 ayat 1 dan pasal 48," ujar Saud.
Kadiv Humas mengatakan bahwa meskipun kelima oknum anggota Polri sudah disidangkan disiplin, namun masih bisa dilakukan proses perkara pidana.
"Jadi ini belum final, walaupun sekarang sudah ada lima anggota yang diproses disiplin kalau ada bukti-bukti lain, kita akan proses karena Polri sekarang ini transparan, akuntabel, dan siap diaudit kalau ada penyimpangan," kata Saud.
Sementara itu, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan, lima tersangka telah ditetapkan terkait kasus Mesuji, baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa masing-masing sudah ada (tersangka). Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," katanya.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024