Dituduh politisasi perpanjangan izin FPI, ini respons Mendagri
Selasa, 30 Juli 2019 11:22 WIB
Mendragi Tjahjo Kumolo (kiri) dan Menpan RB Syafruddin di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) (ANTARA News/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ungkap Tjaho ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Tjahjo, tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas mana pun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Setiap dari mereka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.
"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.
SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.
Baca juga: Soal perpanjangan izin FPI, ini penjelasan Wiranto
Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.
FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca juga: Muhsin Alatas: Ini skenario menghabisi FPI
"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ungkap Tjaho ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Tjahjo, tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas mana pun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Setiap dari mereka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.
"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.
SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.
Baca juga: Soal perpanjangan izin FPI, ini penjelasan Wiranto
Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.
FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca juga: Muhsin Alatas: Ini skenario menghabisi FPI
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tak bisa lagi berkarya, Rahajeng beri perhatian seniman lanjut usia
06 September 2023 12:59 WIB, 2023
Politikus muda Rahajeng bertekad wujudkan Kota Semarang "zero stunting"
30 March 2023 19:15 WIB, 2023