Prof Suteki polisikan Rektor Undip
Kamis, 22 Agustus 2019 16:51 WIB
Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof Yos Johan Utama (Foto: Dok UPT Humas Undip)
Semarang (ANTARA) - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki melaporkan Rektor Undip Prof Yos Johan Utama ke polisi, selain mengajukan gugatan ke PTUN atas pencopotan berbagai jabatan ahli hukum di universitas tersebut.
"Pelaporan ke polisi sudah dilakukan lebih dulu sebelum menggugat ke PTUN, sekitar Mei 2019," kata kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan ke Polda Jawa Tengah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Rektor Undip.
Ia menjelaskan permasalahan itu bermula ketika Suteki dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang pencabutan badan hukum Ormas HTI pada Februari 2018.
Baca juga: Jabatan dilucuti, Prof. Suteki gugat Rektor Undip
Namun, lanjut dia, tindakannya itu dinilai sebagai perbuatan yang bersebrangan dengan pemerintah sehingga akhirnya dirinya dicopot dari sejumlah jabatan di Undip.
Suteki dicopot sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip per 1 Desember 2018.
Surat pemberhentian yang baru disampaikan kepada Suteki pada Mei 2019 tersebut ternyata ditembuskan ke sejumlah pihak di lingkungan Undip Semarang.
"Ada jeda sekitar enam bulan sejak pemberhentian hingga surat diberikan kepada klien kami," katanya.
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
Dengan demikian, lanjut dia, rektor secara sengaja hendak mengumumkan kepada publik kampus bahwa Suteki telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai.
"Hal itu sudah patut diduga rektor telah melakukan pencemaran nama baik sejak surat keputusan pemberhentian itu dibuat," katanya.
Akibat dugaan tidak pidana pencemaran nama baik itu, kata dia, Suteki mengalami kerugian antara lain dicap sebagai seorang yang anti-Pancasila dan NKRI.
Baca juga: Profesor Suteki: Pancasila tidak bisa dibandingkan khilafah
Padahal, Suteki sudah 25 tahun mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila.
Selain itu, lanjut dia, tindakannya yang memberikan keterangan sebagai ahli di sidang pencabutan badan hukum HTI dilakukan sebagai seorang guru besar yang mengabdi ke masyarakat dengan menerapkan ilmunya secara lurus sesuai kompetensinya.
Sebelumnya diberitakan, Suteki juga menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang atas pencopotan sejumlah jabatannya di perguruan tinggi itu yang diduga tidak sesuai prosedur.
Atas laporan ke polisi maupun gugatan ke PTUN Semarang, Rektor Undip Yos Johan Utama yang dihubungi terpisah belum memberikan jawaban.
"Pelaporan ke polisi sudah dilakukan lebih dulu sebelum menggugat ke PTUN, sekitar Mei 2019," kata kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan ke Polda Jawa Tengah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Rektor Undip.
Ia menjelaskan permasalahan itu bermula ketika Suteki dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang pencabutan badan hukum Ormas HTI pada Februari 2018.
Baca juga: Jabatan dilucuti, Prof. Suteki gugat Rektor Undip
Namun, lanjut dia, tindakannya itu dinilai sebagai perbuatan yang bersebrangan dengan pemerintah sehingga akhirnya dirinya dicopot dari sejumlah jabatan di Undip.
Suteki dicopot sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip per 1 Desember 2018.
Surat pemberhentian yang baru disampaikan kepada Suteki pada Mei 2019 tersebut ternyata ditembuskan ke sejumlah pihak di lingkungan Undip Semarang.
"Ada jeda sekitar enam bulan sejak pemberhentian hingga surat diberikan kepada klien kami," katanya.
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
Dengan demikian, lanjut dia, rektor secara sengaja hendak mengumumkan kepada publik kampus bahwa Suteki telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai.
"Hal itu sudah patut diduga rektor telah melakukan pencemaran nama baik sejak surat keputusan pemberhentian itu dibuat," katanya.
Akibat dugaan tidak pidana pencemaran nama baik itu, kata dia, Suteki mengalami kerugian antara lain dicap sebagai seorang yang anti-Pancasila dan NKRI.
Baca juga: Profesor Suteki: Pancasila tidak bisa dibandingkan khilafah
Padahal, Suteki sudah 25 tahun mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila.
Selain itu, lanjut dia, tindakannya yang memberikan keterangan sebagai ahli di sidang pencabutan badan hukum HTI dilakukan sebagai seorang guru besar yang mengabdi ke masyarakat dengan menerapkan ilmunya secara lurus sesuai kompetensinya.
Sebelumnya diberitakan, Suteki juga menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang atas pencopotan sejumlah jabatannya di perguruan tinggi itu yang diduga tidak sesuai prosedur.
Atas laporan ke polisi maupun gugatan ke PTUN Semarang, Rektor Undip Yos Johan Utama yang dihubungi terpisah belum memberikan jawaban.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB