Calonkan kembali, kades wajib serahkan LPPD AMJ ke bupati
Jumat, 23 Agustus 2019 16:50 WIB
Sekretariat Pemilihan Kepala Desa. (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kepala desa yang mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa pada Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, wajib menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada bupati.
"Pembuatan LPPD AMJ tersebut, kaitannya dengan pengajuan izin mencalonkan diri kembali serta izin cuti selama Pilkades serentak digelar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan penyusunan LPPD AMJ harus sudah dibuat sejak lima bulan sebelum masa akhir jabatan.
Dari 116 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, kata dia, mayoritas kepala desanya memang hendak mencalonkan diri kembali.
Hingga kini, lanjut dia, sudah ada 50 persen dari 116 kepala desa yang sudah menyusun LPPD AMJ.
Baca juga: Pemkab Pekalongan ingatkan calon kades tidak praktik politik uang
Sementara pengajuan izin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa kepada bupati wajib diajukan sebelum penetapan calon kepala desa.
Untuk persyaratan lain dalam pencalonan kepala desa, minimal usianya 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTP.
Pilkades serentak di Kabupaten Kudus rencananya digelar pekan ketiga bulan November 2019, sedangkan pembentukan panitianya direncanakan pada pertengahan September 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Pemkab Batang ingatkan warga waspada terhadap cukong pilkades
Baca juga: Batang inventarisasi desa rawan pilkades
"Pembuatan LPPD AMJ tersebut, kaitannya dengan pengajuan izin mencalonkan diri kembali serta izin cuti selama Pilkades serentak digelar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan penyusunan LPPD AMJ harus sudah dibuat sejak lima bulan sebelum masa akhir jabatan.
Dari 116 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, kata dia, mayoritas kepala desanya memang hendak mencalonkan diri kembali.
Hingga kini, lanjut dia, sudah ada 50 persen dari 116 kepala desa yang sudah menyusun LPPD AMJ.
Baca juga: Pemkab Pekalongan ingatkan calon kades tidak praktik politik uang
Sementara pengajuan izin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa kepada bupati wajib diajukan sebelum penetapan calon kepala desa.
Untuk persyaratan lain dalam pencalonan kepala desa, minimal usianya 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTP.
Pilkades serentak di Kabupaten Kudus rencananya digelar pekan ketiga bulan November 2019, sedangkan pembentukan panitianya direncanakan pada pertengahan September 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Pemkab Batang ingatkan warga waspada terhadap cukong pilkades
Baca juga: Batang inventarisasi desa rawan pilkades
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Basarah: Gibran punya peluang sama dengan kader lain dapatkan rekomendasi DPP
31 December 2019 14:35 WIB, 2019