Semarang (ANTARA) -
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho mempercayai KPU dalam menyikapi putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan sembilan caleg Gerindra terkait penetapan anggota DPR RI terpilih.

"Kami percaya KPU akan berpedoman pada UU Pemilu," kata Sigit yang merupakan caleg terpilih Daerah Pemilihan Jawa Tengah I yang terdampak atas putusan tersebut di Semarang, Kamis.

Sigit menghormati keputusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan sembilan caleg.

Meski demikian, menurut dia, putusan tersebut menimbulkan keresahan dari konstituennya di Jawa Tengah.

"Kami minta konstituen tetap tenang. Kita masih mempercayai kredibilitas lembaga pemilihan," katanya.

Baca juga: Gerindra klaim sejak dulu selalu ditawari jabatan menteri

Ia juga khawatir kasus ini menurunkan citra Gerindra.

"Gugatan semacam ini dikhawatirkan akan ditiru oleh caleg-caleg yang lain," tambahnya.

Sebagai caleg peraih suara terbanyak Gerindra di dapil Jateng 1, Sigit mengaku tidak khawatir dengan putusan pengadilan tersebut.

"Mekanisme penentuan caleg ini kan digunakan oleh seluruh partai," katanya.

Sigit sendiri meraih 38.869 suara, selisih sekitar 7.600 suara dengan peringkat kedua peraih suara terbanyak Sugiono.

Sugiono yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra merupakan salah satu penggugat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Fadli: Tak ada "penumpang gelap" di pendukung Prabowo
Baca juga: Gerindra masuk koalisi? Dasco sebut sudah tawarkan konsepnya