Semarang (ANTARA) - Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Suteki tidak lagi mengampu mata kuliah Pancasila terhadap mahasiswa S-1 perguruan tinggi itu usai mendapat sanksi dari universitas tersebut.

"Setelah penjatuhan surat keputusan pertama pada bulan Juni 2018 tentang pemberhentian dari tugas jabatan di Fakultas Hukum Undip," kata Suteki di Semarang, Rabu.

Padahal, kata dia, permasalahan ini masih bergulir di pengadilan.

Baca juga: Rektor Undip irit komentar usai sidang gugatan Prof Suteki

Selain hilangnya jatah mengajar, kata dia, seluruh jabatan yang disandangnya telah dilucuti dan telah diganti oleh dengan pejabat yang baru.

Ia mengatakan bahwa putusan Rektor Undip yang melucuti seluruh jabatannya itu akan diuji dalam persidangan di PTUN Semarang.

Menurut dia, gugatan dan seluruh bukti telah disiapkan dan akan disampaikan dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Baca juga: Prof Suteki mengadu ke presiden soal pencopotan jabatannya

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.