Pengemasan rokok ilegal di Kudus sering ditemukan di rumah warga
Jumat, 20 September 2019 14:14 WIB
Ilustrasi rumah warga di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dipakai sebagai tempat pengemasan rokok ilegal. Dokumentasi
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berulang kali mengungkap kasus pelanggaran rokok ilegal yang memanfaatkan rumah warga sebagai tempat untuk pengemasan rokoknya hingga siap diedarkan dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas.
"Selama ini memang sering kali ditemukan produksi rokok ilegal memanfaatkan bangunan tempat tinggal rumah warga, termasuk pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru juga memanfaatkan rumah warga," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Jumat.
Ia berharap, penegakan aturan soal pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi dari pemerintah daerah dapat menekan angka kasus ini.
Baca juga: Tarif cukai naik, Bea Cukai Jateng-DIY siap tindak rokok ilegal
Setiap ada peredaran rokok ilegal, maka negara dirugikan karena tidak membayar cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok.
Misal, kasus pengungkapan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (18/9), di mana ditemukan 200.600 batang rokok ilegal.
Setelah dilakukan penghitungan di tempat itu, maka potensi kerugian negaranya mencapai Rp94,7 juta. Adapun nilai rokok yang berhasil disita petugas sekitar Rp143,43 juta.
Meskipun penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara berulang kali digelar, ternyata masih saja ditemukan kasus pelanggaran serupa.
Juga baca: BC yakini kenaikan cukai tidak tingkatkan peredaran rokok ilegal
Juga baca: KPPBC Kudus kembali ungkap rokok ilegal dari Kabupaten Jepara
Juga baca: Peredaran rokok ilegal di Aceh Barat masih marak
"Selama ini memang sering kali ditemukan produksi rokok ilegal memanfaatkan bangunan tempat tinggal rumah warga, termasuk pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru juga memanfaatkan rumah warga," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Jumat.
Ia berharap, penegakan aturan soal pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi dari pemerintah daerah dapat menekan angka kasus ini.
Baca juga: Tarif cukai naik, Bea Cukai Jateng-DIY siap tindak rokok ilegal
Setiap ada peredaran rokok ilegal, maka negara dirugikan karena tidak membayar cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok.
Misal, kasus pengungkapan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (18/9), di mana ditemukan 200.600 batang rokok ilegal.
Setelah dilakukan penghitungan di tempat itu, maka potensi kerugian negaranya mencapai Rp94,7 juta. Adapun nilai rokok yang berhasil disita petugas sekitar Rp143,43 juta.
Meskipun penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara berulang kali digelar, ternyata masih saja ditemukan kasus pelanggaran serupa.
Juga baca: BC yakini kenaikan cukai tidak tingkatkan peredaran rokok ilegal
Juga baca: KPPBC Kudus kembali ungkap rokok ilegal dari Kabupaten Jepara
Juga baca: Peredaran rokok ilegal di Aceh Barat masih marak
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB