Semarang (ANTARA) - Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki menyayangkan jawaban Rektor Yos Johan Utama atas gugatannya ke PTUN Semarang yang dinilai kurang santun.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Suteki, Ahmad Arifulloh, dalam replik yang disampaikan atas jawaban Rektor Undip dalam sidang di PTUN Semarang, Rabu.

"Jawaban rektor yang disampaikan pada sidang pekan lalu mencederai penggugat. Jawaban tersebut kami nilai kurang santun," katanya.

Baca juga: Prof. Suteki dicopot dari dosen atas permintaan Akpol

Ia menjelaskan jawaban yang dinilai mencederai perasaan itu merujuk pada penyataan yang menyebut penggugat mengalami "amnesia akut".

Menurut dia, penyataan itu muncul dalam penjelasan tentang gugatan yang dinilai prematur dan sudah kedaluwarsa.

Ia menuturkan surat pencopotan Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Undip disampaikan pada Januari 2019.

Namun, lanjut dia, bentuk fisik dari surat tersebut baru diterima sekitar bulan Mei 2019.

Menurut dia, penghitungan masa kedaluwarsa gugatan tersebut harus didasarkan atas penerimaan secara langsung fisik dari surat pemberhentian itu atau saat diumumkan secara terbuka.

Ia menjelaskan pada sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara nanti akan diungkap berbagai fakta yang terjadi pada Januari 2019, saat Suteki menemui Rektor Undip berkaitan dengan penjatuhan sanksi disiplin tersebut.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sofyan Iskandar tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat.

Baca juga: Rektor Undip menilai gugatan Prof Suteki kedaluwarsa

Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Baca juga: Hadapi Rektor Undip, Prof. Suteki siapkan ahli tata usaha negara