Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi kepada para pengelola rumah sakit dan pelaku industri di Jawa Tengah yang memanfaatkan teknologi tersebut.

Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Dahlia Cakrawati Sinaga saat kegiatan sosialisasi di Semarang, Kamis mengatakan, Perpres ini membutuhkan waktu sekitar lima tahun untuk penyusunannya.

"Ada banyak hal yang harus disinergikan seiring dengan tantangan dan perkembangan teknologi yang dihadapi," katanya.

Menurut dia, Perpres ini membutuhkan waktu sekitar lima tahun dalam penyusunannya.

Baca juga: 12 negara bahas pemanfaatan teknologi nuklir di Undip

Perpres ini, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan budaya berkeselamatan dalam memanfaatkan teknologi nuklir di Indonesia.

Melalui aturan ini, kata dia, pemerintah pusat dan daerah akan menjalin sinergi dalam pengawasan penggunaan teknologi nuklir dan radiasi.

Para pemangku kepentingan yang memanfaatkan teknologi nuklir ini, menurut dia, didorong untuk menyediakan sarana keselamatan, termasuk membangun database berkaitan dengan penggunaan nuklir dan radiasi.


"Di bidang kesehatan misalnya, akan dibangun database tentang pasien yang ditangani dalam pengobatan yang menggunakan radiasi sehingga diketahui dosis yang diberikan antara dokter satu dengan yang lain," katanya.

Ia menjelaskan peran pemerintah daerah cukup penting dalam mendukung Bapeten dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh rumah sakit maupun industri di daerah.

"Dengan sumber daya manusia Bapeten yang terbatas tentu sangat berat jika harus mengawasi berbagai wilayah yang sebarannya sangat luas," katanya.

Baca juga: UNS gandeng Bapeten awasi ketenaganukliran
Baca juga: ESDM Jateng: Jepara aman untuk dibangun PLTN