Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang Kota mengungkap teka-teki penyebab kematian seorang balita berusia tiga tahun berinisial AA, dan menetapkan ayah tiri korban, Ery Age Anwar (36) sebagai tersangka.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan berdasarkan hasil autopsi, korban yang berusia 3a tahun tersebut mengalami pendarahan akibat adanya robekan besar pada usus besarnya.
"Keterangan awal dari pelaku, korban dinyatakan tenggelam di bak mandi, tapi itu tidak benar. Korban meninggal akibat adanya luka robekan dan pendarahan di usus besarnya, akibat dianiaya," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat
Kecurigaan awal tersebut muncul dari keluarga istri tersangka yang melaporkan adanya kejanggalan dari kematian AA. Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah untuk melakukan autopsi pada jasad korban, dan menyimpulkan bahwa AA tewas akibat pendarahan.
Dony menjelaskan pada awalnya tersangka menyatakan bahwa AA tewas akibat tenggelam di bak mandi. Namun, setelah dilakukan autopsi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Dony menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa balita tersebut berawal ketika sang anak buang air di celana. Tersangka kesal karena sang anak sering melakukan hal tersebut.
Baca juga: Aniaya anak hingga tewas, seorang ibu jalani pemeriksaan di RSJ Solo
Saat itu, lanjut Dony, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan menyiramkan air ke tubuh anak tersebut. Sang anak sempat berteriak akibat disiram air oleh ayah tirinya itu, kemudian terjatuh di lantai kamar mandi.
"Setelah korban terjatuh, tersangka menginjak punggung belakang sebanyak dua kali, dan perut korban satu kali," kata Dony.
Akibat dianiaya oleh ayah tiri tersebut, korban mengalami kesulitan bernapas dan kejang-kejang. Tersangka membawa anak tersebut ke luar kamar mandi, dan mengoleskan minyak telon ke tubuh korban, namun korban masih susah bernapas.
Dony menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat menggigil seperti kedinginan sehingga tersangka juga sempat memanggang kedua kaki korban, dan menyebabkan luka bakar.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, dan mendapatkan tindakan medis, namun tidak tertolong," kata Dony.
Pada saat kejadian tersebut, ibu kandung korban tidak berada di rumah dan tengah bekerja. Pihak kepolisian juga masih memeriksa ibu kandung korban, yang baru menikah siri dengan tersangka Ery kurang lebih selama 4 bulan.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Ayah ini tega aniaya anak kandungnya yang idap gizi buruk
Ayah tiri aniaya balita hingga tewas saat ibu kandungnya bekerja
Jumat, 1 November 2019 14:34 WIB
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus penganiayaan balita hingga tewas, di Polres Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (1/11/2019). ANTARA/Vicki Febrianto
Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Imam mushala di Jepara tewas dianiaya, pelaku terancam 15 tahun penjara
10 October 2022 22:03 WIB, 2022
Meski luka-luka dianiaya murid, sang guru minta tersangka dihukum ringan
26 September 2022 9:43 WIB, 2022
Taruna tewas dianiaya, polisi dalami dugaan kelalaian PIP Semarang
16 September 2021 17:25 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB