Logo Header Antaranews Jateng

Imam mushala di Jepara tewas dianiaya, pelaku terancam 15 tahun penjara

Senin, 10 Oktober 2022 22:03 WIB
Image Print
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pelaku penganiayaan, di Mapolres Jepara, Senin (10/10/2022). ANTARA/HO-Polres Jpr
Jepara (ANTARA) -
Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan imam mushala hingga korbannya meninggal sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, di Jepara, Senin.
 
Ia mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh.
 
Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.
 
Namun, mengingat yang ada di mushala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan shalat sunah.
 
Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang shalat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.
 
Kepala korban terbentur tembok mushala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.
 
Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.
 
Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.
 
Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
 
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penganiaya imam mushala di Jepara terancam 15 tahun penjara

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024