Semarang (ANTARA) - Pegawai PT Pertamina Retail Agus Setiawan divonis 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah telah memalsukan surat yang dijadikan sebagai barang bukti dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Semarang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang, Kamis, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Tindak pidana itu sendiri bermula ketika terdakwa menjalani sidang perkara perceraian dengan istrinya, Endang Yuni Astuti, di Pengadilan Agama Semarang.

Saat sidang pembuktian, terdakwa mengajukan surat bukti berupa slip gaji dari PT Pertamina Retail.

Dalam bukti surat yang diajukan tersebut, gaji terdakwa pada bulan Juli 2018 tertulis sebesar Rp4,5 juta. Padahal, pada kenyataannya gaji terdakwa di perusahaan itu mencapai Rp14,4 juta per bulan.

Hal tersebut didasarkan dari slip gaji asli yang diperoleh dari PT Pertamina Retail.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Agus Setiawan langsung menyatakan menerima.