Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan pelaku judi botoh pilkades warga Desa Blongkeng, Ngluwar, Kabupaten Magelang, M. Heri Prasetyo (60).

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso di Magelang, Selasa, mengatakan pihaknya juga menahan dua pemasangnya, yakni KS (56) warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam dan AR (58) warga Desa Kadiluwih, Kecamatan Salam.

Ia menuturkan pada Minggu (24/11), sekitar pukul 12.00 WIB tim Resmob Polres Magelang sedang melaksanakan pengamanan pemilihan kepala Desa Plosogede yang di dalam proses tersebut terdapat informasi bahwa terdapat perjudian jenis botoh kades.

Baca juga: Terpilih jadi kades, Supriyanto meninggal sesampai di rumah sakit

Berdasarkan informasi, katanya M. Heri Prasetyo selaku pengepul uang perjudian memegang uang botoh sebesar Rp19 juta, uang tersebut merupakan uang taruhan yang berasal dari AR sebesar Rp10 juta dan uang dari KS sebesar Rp10 juta.

Ia mengatakan tim Resmob dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dengan menindaklanjuti informasi selanjutnya mengamankan M. Heri Prasetyo.

Berdasarkan keterangan M. Heri Prasetyo memang benar telah menampung uang perjudian dari AR sebesar Rp10 juta dengan memasang taruhan calon Kepala Desa Salaman dan dari KS sebesar Rp10 juta memegang taruhan Calon Kepala Desa Safiit, dan M. Heri Prasetyo menerima uang jasa sebesar Rp1 juta.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Magelang guna penyidikan selanjutnya," katanya.

Ia menuturkan barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp19 juta dan tiga buah telepon seluler.

Ia mengatakan atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

M Heri Prasetyo mengaku tidak taruhan dalam pilkades, pihaknya hanya dititipi uang oleh KS dan AR.

Baca juga: Bawa pistol saat pilkades, warga Magelang ditahan
Baca juga: Menangi pilkades di Banjarnegara, Ahmad Fausi dilaporkan hilang