Magelang (ANTARA) - Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Magelang melakukan sosialisasi tentang bea dan cukai kepada para mahasiswa di Kampus Universitas Muhammadiyah Magelang.

Kegiatan yang digelar bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) tersebut dikemas dalam "Custom goes to Campus" di Aula Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UMM, Selasa.

Saat ini animo masyarakat terutama anak-anak muda untuk membeli barang secara daring (online) dari luar negeri semakin marak. Namun sayangnya, belum banyak yang tahu apa barang yang dibeli tersebut terkena bea cukai atau tidak.

Baca juga: Bea Cukai Kudus sita ribuan pita cukai rokok palsu

Dekan FEB UMM, Marlina Kurnia menyambut baik acara tersebut, karena akan menambah wawasan bagi para mahasiswa.

"Acara ini akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa kami. Hal ini ditujukan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai bea cukai dan soal ekspor-impor," katanya.

Custom goes to Campus menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Bimo Adisaputro dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan DJBC Magelang, Sulwa Kojar.

"Dalam kegiatan ini kami menyosialisasikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi bea dan cukai serta profil Kantor Bea Cukai Magelang. Diharapkan mahasiswa lebih mengetahui tugas dan fungsi dari bea cukai dalam proses impor barang," kata Bimo.

Secara keseluruhan, katanya Direktorat Jenderal Bea Cukai dibagi menjadi empat peran, yakni industrial assitance yang bertugas untuk membantu kemajuan perkembangan serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan global.

Selain itu, trade facilitator yang bertugas untuk memberikan fasilitas kemudahan bagi perdagangan dan industri. Terdapat pula community protector yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari pemasukan barang yang merusak lingkungan dan yang mengganggu kesehatan.

Kemudian yang terakhir, revenue collector yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta cukai. 

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus sita 18 juta rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran 220.000 rokok ilegal di Purwodadi