Solo (ANTARA) - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta memeriksa seorang warga yang terlibat kasus penggelapan mobil rental milik korban, Enggar Dwi Paryatmo, warga kadipiro, di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Pelaku Haryadi Sapta Parmana (51), warga Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo, bekerja sebagai satpam. Hingga Rabu masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, kata Wakil Kepala Satuan Rekrim Polresta Surakarta AKP Widodo.

"Pelaku ditangkap di Nusukan, Banjarsari, Solo, Kamis (7/11) siang. Kami melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dua mobil rental Toyota Calya berpelat nomor AD-9238-GS dan Honda Mobilio berpelat nomor AD-8950-GS yang digadaikan oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Janda gelapkan 62 mobil rental bergaya hidup mewah

Menurut dia, pelaku dengan modusnya menyewa mobil rental milik korban. Awalnya banyanya lancar. Namun, dua mobil kemudian digadaikan oleh pelaku kepada temannya.

Pelaku menggadaikan mobil bervariasi senilai Rp15 juta hingga Rp30 juta. Semula untuk menyakinkan korbannya, pelaku membayar sewa mobil selalu tertib. Namun, seiring dengan berjalannya waktu pelaku nekat menggelapkan dua mobil itu.

"Kini dua mobil sudah ditemukan dan disita di Mapolresta Surakarta sebagai barang bukti," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan Gara-Gara Gadaikan Mobil Rental

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelepan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku mengaku dirinya nekat menggadaikan mobil rentalan milik korban yang disewa pada hari Senin (26/8) karena terlilit utang.

"Dua mobil rental itu digadaikan kepada salah seorang rekan di akhir September 2019," katanya. 

Baca juga: Gadaikan Puluhan Mobil Rental, Warga Semarang Diringkus Polisi
Baca juga: Larikan Mobil Rental, Polisi Gadungan Ditangkap Pemiliknya