Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andi Astara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton: Bupati Antono harus dijerat

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya.

Tindak pidana itu terjadi ketika terdakwa membuat kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut dalam kurun waktu 2014 hingga 2016.

Pemberian insentif tersebut ternyata tidak diterima sepenuhnya oleh karyawan yang berhak, tetapi dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.

Dana tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah pihak, seperti oknum pegawai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp120 juta serta oknum pejabat daerah dan ASN di lingkungan pemda setempat yang besarnya mencapai Rp3,6 miliar.

Atas uang-uang tersebut, kata dia, telah dilakukan pengembalian saat penyidikan di kepolisian maupun saat persidangan.

Para pejabat yang telah mengembalikan uang yang bukan merupakan haknya tersebut antara lain mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, Wakil Bupati Arini Harimurti, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.

Atas pengembalian uang tersebut, menurut hakim, masih ada kekurangan uang pengganti kerugian negara yang menjadi tanggung jawab terdakwa.

Atas hal tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara itu, terdakwa Teguh Imanto diadili bersama Wakil Direktur RSUD Kraton Agus Bambang Suryadana.

Terdakwa Agus juga dijatuhi hukuman dan denda yang sama dengan Teguh Imanto, namun Agus tidak dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Mantan Dirut RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dituntut 6 tahun penjara