Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan guru besar Universitas Diponegoro Semarang Prof. Suteki terhadap Rektor Undip yang melucuti jabatannya di perguruan tinggi tersebut.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Sofyan Iskandar dalam sidang di PTUN Semarang, Rabu.

Baca juga: Prof. Suteki nilai jawaban gugatan Rektor Undip mencederai perasaan

Menurut hakim, berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara

Ia menjelaskan surat keputusan rektor tersebut lahir dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pengajar Pancasila itu.

Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Juni 2018 tersebut dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan Suteki ketika menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Prof. Suteki dicopot dari dosen atas permintaan Akpol

Dari hasil pemeriksaan terhadap Suteki itu, Rektor Undip kemudian menerbitkan surat keputusan yang mencopotnya dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Menurut hakim, Rektor Undip berhak menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut.

Baca juga: Rektor Undip menilai gugatan Prof Suteki kedaluwarsa

Selain itu, surat keputusan tersebut merupakan produk hukum tata negara yang diterbitkan sesuai prosedur.

Pertimbangan lain hakim, lanjut dia, pencopotan Suteki dari jabatannya tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan.

Atas putusan tersebut, ia mempersilakan penggugat maupun tergugat yang tidak puas untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan.