Dishub Surakarta: Ojek "online" Maxim sudah kantongi izin operasi
Rabu, 25 Desember 2019 17:43 WIB
Ilustrasi: Ratusan pengemudi ojek online mendatangi Kantor Maxim Perwakilan Surakarta menuntut penyamaan tarif minimal. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Surakarta memastikan perusahaan aplikasi jasa transportasi atau ojek online (ojol) Maxim sudah mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Salah satunya tarif minimal sesuai aturan yaitu Rp7.000," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Pengemudi Gojek dan Grab geruduk Dishub Solo terkait Maxim
Ia mengatakan dengan perubahan tarif tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi gejolak di lapangan.
Hari Prihatno mengatakan proses perizinan sendiri sudah mulai diproses di tingkat Kemenhub oleh Maxim sejak terakhir kali bertemu dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.
Baca juga: Tarif lebih murah, ratusan pengemudi Gojek dan Grab geruduk Kantor Maxim
Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak perlu ada penyegelan oleh pihak manapun kepada Maxim.
"Cukup diselesaikan dalam satu meja kan akhirnya juga selesai. Yang penting adalah taatilah peraturan yang ada. Soalnya kalau tarif main sendiri-sendiri kan jadinya multi-tafsir," katanya.
Hari Prihatno menegaskan kewenangan perizinan maupun penyegelan merupakan ranah Kemenhub. Sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Perhubungan tidak diberikan kewenangan apapun atas hal tersebut.
"Makanya kalau kami disuruh menindak ya tidak bisa, paling menjembatani atau memfasilitasi. Sesuai aturan, boleh atau tidak," katanya.
Sebelumnya, puluhan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab meminta Dinas Perhubungan menindak tegas Maxim yang selama ini menggunakan tarif rendah di bawah aturan kementerian.
Salah satu perwakilan pengemudi ojek online Bambang Wijanarko mengatakan selama ini Maxim menggunakan tarif minimal Rp3.000 sehingga sangat merugikan ojek online lain yang menggunakan tarif minimal Rp7.000.
"Salah satunya tarif minimal sesuai aturan yaitu Rp7.000," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Pengemudi Gojek dan Grab geruduk Dishub Solo terkait Maxim
Ia mengatakan dengan perubahan tarif tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi gejolak di lapangan.
Hari Prihatno mengatakan proses perizinan sendiri sudah mulai diproses di tingkat Kemenhub oleh Maxim sejak terakhir kali bertemu dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.
Baca juga: Tarif lebih murah, ratusan pengemudi Gojek dan Grab geruduk Kantor Maxim
Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak perlu ada penyegelan oleh pihak manapun kepada Maxim.
"Cukup diselesaikan dalam satu meja kan akhirnya juga selesai. Yang penting adalah taatilah peraturan yang ada. Soalnya kalau tarif main sendiri-sendiri kan jadinya multi-tafsir," katanya.
Hari Prihatno menegaskan kewenangan perizinan maupun penyegelan merupakan ranah Kemenhub. Sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Perhubungan tidak diberikan kewenangan apapun atas hal tersebut.
"Makanya kalau kami disuruh menindak ya tidak bisa, paling menjembatani atau memfasilitasi. Sesuai aturan, boleh atau tidak," katanya.
Sebelumnya, puluhan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab meminta Dinas Perhubungan menindak tegas Maxim yang selama ini menggunakan tarif rendah di bawah aturan kementerian.
Salah satu perwakilan pengemudi ojek online Bambang Wijanarko mengatakan selama ini Maxim menggunakan tarif minimal Rp3.000 sehingga sangat merugikan ojek online lain yang menggunakan tarif minimal Rp7.000.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Konsumsi listrik kendaraan EV di SPKLU meningkat 500 persen sepanjang Nataru
02 January 2025 11:01 WIB