Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Kapolda di Semarang, Rabu.

Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.

Baca juga: Bukan pasutri, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta

Baca juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng libatkan guru besar Undip

Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.

Menurut dia, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik.

"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," katanya.

Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan

Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.

Baca juga: Sedot perhatian warga, Keraton Agung Sejagat jadi tempat wisata dadakan