Kebijakan Kampus Merdeka dinilai bikin rancu PT
Selasa, 28 Januari 2020 10:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA/Aprillio Akbar/ama.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Prof Jamal Wiwoho mengatakan kebijakan terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan membuat rancu jalur pendidikan tinggi (PT).
"Kebijakan ini memang baru pada tingkat wacana, belum ada payung hukumnya. Jika kemudian diimplementasikan memang akan ada kerancuan jalur yang ada di pendidikan tinggi," ujar Jamal saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret tersebut menjelaskan berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat tiga jalur pendidikan tinggi yakni keilmuan, vokasi, dan terapan.
Baca juga: Mendikbud Nadiem diminta segera terbitkan regulasi Kampus Merdeka
Jalur keilmuan tersebut berbeda dengan vokasi. Jika vokasi sekitar 70 persen praktik, dan 30 persen teori, maka jalur keilmuan sebaliknya yakni 30 persen praktik dan 70 persen teori.
"Dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka ini, tentunya mengubah konstelasi yang berkaitan dengan dua jalur tersebut," terang dia.
Untuk itu, MRPTN meminta agar Nadiem Makarim segera mengeluarkan regulasi yang mengatur penerapan kebijakan Kampus Merdeka tersebut.
Selain itu, Jamal juga menyebutkan akan ada perancangan ulang kurikulum di pendidikan tinggi karena adanya magang sukarela selama tiga semester. Hal itu dikarenakan dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu setengah bulan saja, cukup berat untuk merancangnya.
"Kami belum tahu nanti seperti apa, apa nanti diselipkan di tiap semester. Misalnya semester satu teori, semester dua magang, dan begitu seterusnya sampai tiga semester, atau magang pada akhir perkuliahan. Kalau pendidikan vokasi jelas skemanya yakni 3-2-1, yakni tiga semester di kampus, dua semester magang di industri, dan satu semester kembali ke kampus," terang Jamal.
Baca juga: Nadiem: Perguruan tinggi harus berubah dengan lincah
"Kebijakan ini memang baru pada tingkat wacana, belum ada payung hukumnya. Jika kemudian diimplementasikan memang akan ada kerancuan jalur yang ada di pendidikan tinggi," ujar Jamal saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret tersebut menjelaskan berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat tiga jalur pendidikan tinggi yakni keilmuan, vokasi, dan terapan.
Baca juga: Mendikbud Nadiem diminta segera terbitkan regulasi Kampus Merdeka
Jalur keilmuan tersebut berbeda dengan vokasi. Jika vokasi sekitar 70 persen praktik, dan 30 persen teori, maka jalur keilmuan sebaliknya yakni 30 persen praktik dan 70 persen teori.
"Dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka ini, tentunya mengubah konstelasi yang berkaitan dengan dua jalur tersebut," terang dia.
Untuk itu, MRPTN meminta agar Nadiem Makarim segera mengeluarkan regulasi yang mengatur penerapan kebijakan Kampus Merdeka tersebut.
Selain itu, Jamal juga menyebutkan akan ada perancangan ulang kurikulum di pendidikan tinggi karena adanya magang sukarela selama tiga semester. Hal itu dikarenakan dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu setengah bulan saja, cukup berat untuk merancangnya.
"Kami belum tahu nanti seperti apa, apa nanti diselipkan di tiap semester. Misalnya semester satu teori, semester dua magang, dan begitu seterusnya sampai tiga semester, atau magang pada akhir perkuliahan. Kalau pendidikan vokasi jelas skemanya yakni 3-2-1, yakni tiga semester di kampus, dua semester magang di industri, dan satu semester kembali ke kampus," terang Jamal.
Baca juga: Nadiem: Perguruan tinggi harus berubah dengan lincah
Pewarta : Indriani
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
UMP targetkan terima 6.000 mahasiswa baru program reguler pada tahun 2025
03 November 2024 14:03 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB