Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta mengevaluasi sejumlah terminal tipe B yang tersebar di berbagai daerah sehingga bisa memenuhi standar kelayakan operasional.

"Saat ini ada 24 terminal tipe B atau terminal yang pengelolaannya dilakukan Pemprov Jateng. Namun, belum semuanya memenuhi standar layak," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah Nur Sa'adah di Semarang, Selasa.

Menurut dia, perlu adanya langkah evaluasi dan penyempurnaan, misalnya dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pembenahan infrastruktur, dan berbagai permasalahan yang ada di terminal tipe B.

Hal itu perlu segera dilakukan agar keberadaan terminal dapat difungsikan dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna moda transportasi massal secara terpadu, aman, dan nyaman.

Baca juga: Terminal Demak bakal dilengkapi hotel dan toko modern (VIDEO)
Baca juga: Pengelolaan terminal jadi pembahasan retribusi Jateng

"Kami juga mendorong Pemprov Jateng secara proaktif menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya menyempurnakan pengaturan dan pembangunan infrastruktur terminal tipe A yang ada di Jateng," kata perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah ini.

Ia menegaskan bahwa transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan, terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat hingga kawasan perdesaan.

"Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi dan sosial perdesaan," katanya.

Sejauh ini, kata dia, Jateng telah mempunyai regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur banyak hal terkait dengan perhubungan dan tata kelola transportasi.

Regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah itu memuat sejumlah hal mengenai kewenangan pemerintah daerah terhadap tata kelola lalu lintas, arah kebijakan pengelolaan lalu lintas, ketersediaan infrastruktur, dan manajemen perhubungan di provinsi ini.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2020, DPRD Provinsi Jateng melalui sidang paripurna telah memutuskan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. ***1***