Solo (ANTARA) - Bakal pasangan calon dari perseorangan, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) telah mengirimkan syarat dukungan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 37.171 dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa tengah, Sabtu.

Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti saat dikonfirmasi soal syarat dukungan untuk Bapaslon Alam, membenarkan, dan sudah mengirinmkan secara online, sehingga dapat dilihat melalui Silon di KPU, tercatat sebanyak 37.171 pendukung.

KPU sudah mengecek ke Silon, ternyata pasangan Alam sudah memasukkan sebanyak 37.171 syarat dukungan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.

Menurut Nurul, dari melihat data Bapaslon Alam sebanyak 37.171 syarat dukungan tersebut sudah memenuhi syarat minimal jalur perseorangan, yakni sebanyak 35.870 syarat dukungan yang tersebar sekitar 50 persen dari lima kecamatan di Solo.

Namun, KPU langkah selanjutnya memastikan kebenaran atau mencocokkan syarat dukungan tersebut dengan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.

Menurut dia, Bapaslon Alam telah datang ke Kantor KPU Surakarta, pada Jumat (21/2), tetapi mereka hanya sebatas melakukan konsultasi, dan diterima dengan baik. Pasangan Alam kemudian mengirimkan syarat dukungan Sabtu ini, secara online melalui aplikasi Silon.

Dia mengatakan pasangan Alam tersebut tentunya akan menyerahkan secara fisik syarat dukungan berupa surat pernyataan pendukung Alam disertai fotokopi e-KTP yang ditanda tangani.

Hal tersebut, kata dia, karena untuk menyerahkan syarat dukungan bagi calon perseorangan harus diserahkan dengan batas waktu, Minggu (23/2), hingga pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, pasangan calon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) bersama ratusan orang pendukungnya datang menyerahkan sebanyak 41.425 lembar surat pernyataan dukungan jalur perseorangan sebagai syarat pendaftaran pada Pilkada Surakarta 2020, di Kantor KPU setempat, Jumat (21/2).

Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, pasangan Bajo telah menyerahkan syarat dukungan baik melalui aplikasi Silon maupun secara fisik berupa surat pernyataan dukungan jalur perseorangan disertai fotokopi e-KTP.

Menurut Nurul, syarat dukungan dari bakal pasangan calon Bajo tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi, jika sudah sama atau cocok baru dibuatkan berita acara penerimaan. KPU bersama PPK dan PPS kemudian akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Nurul mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Surakarta 2020, yakni jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sejumlah 421.999 orang, atau 35.870 orang pendukung.