Pendaftaran calon wali kota jalur perseorangan dibuka
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 WIB
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa sesuai tahapan, jadwal pendaftaran pasangan calon wali kota - wakil wali kota dimulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
"Bagi kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan minimal 23.063 lembar KTP," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024, namun hingga dibuka tahapan pendaftaran belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke KPU.
"Demikian pula, kami juga masih menunggu regulasi resmi PKPU baru untuk mencabut PKPU lama, dan Keputusan KPU terkait tahapan jadwal Pilkada 2024," katanya.
Fajar Randi mengatakan adapun persyaratan calon peserta jalur perseorangan dalam Pilkada 2024, di antaranya peserta wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap 25.623 orang, dan menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK perseorangan), serta melampirkan fotokopi KTP elektronik dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
Untuk Informasi lengkap, masyarakat yang ingin maju sebagai calon wali kota melalui jalur perseorangan bisa melihat di website KPU Kota Pekalongan.
Menurut dia, jadwal waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai 8-11 Mei 2024 pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
"Yang membedakan adalah kami akan melakukan sensus. Jadi, semua dukungan itu harus kami datangi, ketika kandidat ini lolos dalam proses administrasi. Apabila nanti pada saat proses verifikasi faktual ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal maka kandidat peserta ini harus mengganti 2 kali lipat dukungan baru," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024