Logo Header Antaranews Jateng

Inilah syarat calon independen dalam Pilkada Kudus Tahun 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 04:58 WIB
Image Print
Ahmad Kholil, Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan saat menyampaikan sosialisasi aturan calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024 di Hotel @Hom Kudus, Jumat (3/5/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan aturan calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.

Sosialisasi aturan calon perseorangan digelar di Kudus dengan menghadirkan sejumlah pihak di daerah ini agar mereka ikut menyosialisasikannya kepada masyarakat luas.

"Minat untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan di Kabupaten Kudus tercatat setiap gelaran pemilu kepala daerah sering kali ada. Misalnya, pada Pilkada 2013 dan 2018 ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Jumat.

Untuk itulah, kata dia, perlu disosialisasikan kepada semua pihak, dengan harapan bisa diteruskan ke masyarakat lainnya, yang dimungkinkan pada Pilkada 2024 terdapat kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang hendak maju lewat jalur perseorangan.

Ia juga berharap pada Pilkada 2024 tingkat partisipasi pemilih juga tinggi seperti halnya pada Pemilu 2024 yang mencapai 87 persen atau meningkatkan dari pada jumlah pemilih pemilu sebelumnya hanya 85 persen.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil mengatakan bahwa persyaratan untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan sesuai dengan aturan sebelumnya untuk jumlah penduduk antara 500.000 s.d. 1.000.000 jiwa sebesar 7,5 persen dengan persebaran dukungan sekitar 50 persen per kecamatan.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus, pada Pemilu 2024 jumlah daftar pemilik tetap (DPT) di Kudus sebanyak 642.666 jiwa sehingga syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kudus sebanyak 48.200 orang.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan semua dukungan tersebut apakah benar sesuai dengan KTP orang yang bersangkutan memang memberikan dukungan atau tidak.

Untuk pendaftaran calon perseorangan diumumkan pada tanggal 5—7 Mei 2024, kemudian pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan mulai 5 Mei—19 Agustus 2024.

Jika memenuhi persyaratan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual. Pengumuman pendaftaran untuk jalur perseorangan maupun gabungan partai politik dijadwalkan buka pada tanggal 24—27 Agustus 2024, pendaftarannya 24—26 Agustus 2024, kemudian penetapan sebagai peserta pilkada pada tanggal 22 September 2024.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024