Di Perlis, sholat Jumat diganti sholat dhuhur di rumah masing-masing
Jumat, 13 Maret 2020 9:54 WIB
Ilustrasi rombongan Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat bertemu permaisuri Raja Muda Perlis beberapa waktu lalu. ANTARA/Ho-Sonny Zulhuda
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) Negara Bagian Perlis Malaysia memutuskan sholat Jumat di seluruh Perlis hari ini digantikan dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing.
Menurut pernyataan MAIPs, Jumat, keputusan itu dibuat bagi menjunjung titah perintah dan perkenan Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Ibni Almarhum Tuanku Syed Putra Jamalullail menyusul penularan kasus COVID-19 di negara ini.
“Hal ini adalah rentetan daripada perkembangan terbaru seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Kesihatan Malaysia," menurut MAIPs.
Baca juga: Dinkes tunggu hasil lab suspect Covid-19 meninggal di RSUD Moewardi
Pihak kementerian telah meminta agar semua pertemuan berskala besar, termasuk aktivitas agama agar dihindari.
Karena itu pengurusan masjid-masjid di seluruh negeri Perlis hendaklah menghindari dari melaksanakan aktivitas pertemuan berskala besar saat ini.
Mereka juga mengingatkan kaum Muslim agar senantiasa mengambil langkah-langkah pencegahan bagi menghindari penularan wabah tersebut.
Sebelumnya Kantor Perdana Menteri Malaysia menyarankan khutbah sholat Jumat diperpendek saat negara menghadapi pandemi wabah COVID-19.
Menteri Di Kantor Perdana Menteri Hal Ehwal Agama, Datuk Seri DrZulkifli Mohamad Al-Bakri mengemukakan hal itu usai menghadiri Majelis Tausiyah AM badan agama di Masjid Tuanku Mizan Sultan Zainal Abidin di Putrajaya, Kamis.
Dia mengatakan khutbah hendaknya langsung ke inti pesan yang hendak disampaikan.
Mufti Wilayah Persekutuan tersebut mengatakan saran tersebut di antara lima kertas kerja yang akan dikemukakan kepada Majlis Fatwa untuk mendapatkan solusi berhubung situasi yang terjadi sekarang ini.
Baca juga: WNI dikonfirmasi sebagai kasus ke-170 COVID-19 di Singapura
Baca juga: "Salam corona" ala Ma'ruf Amin, JK, dan Sri Mulyani
Menurut pernyataan MAIPs, Jumat, keputusan itu dibuat bagi menjunjung titah perintah dan perkenan Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Ibni Almarhum Tuanku Syed Putra Jamalullail menyusul penularan kasus COVID-19 di negara ini.
“Hal ini adalah rentetan daripada perkembangan terbaru seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Kesihatan Malaysia," menurut MAIPs.
Baca juga: Dinkes tunggu hasil lab suspect Covid-19 meninggal di RSUD Moewardi
Pihak kementerian telah meminta agar semua pertemuan berskala besar, termasuk aktivitas agama agar dihindari.
Karena itu pengurusan masjid-masjid di seluruh negeri Perlis hendaklah menghindari dari melaksanakan aktivitas pertemuan berskala besar saat ini.
Mereka juga mengingatkan kaum Muslim agar senantiasa mengambil langkah-langkah pencegahan bagi menghindari penularan wabah tersebut.
Sebelumnya Kantor Perdana Menteri Malaysia menyarankan khutbah sholat Jumat diperpendek saat negara menghadapi pandemi wabah COVID-19.
Menteri Di Kantor Perdana Menteri Hal Ehwal Agama, Datuk Seri DrZulkifli Mohamad Al-Bakri mengemukakan hal itu usai menghadiri Majelis Tausiyah AM badan agama di Masjid Tuanku Mizan Sultan Zainal Abidin di Putrajaya, Kamis.
Dia mengatakan khutbah hendaknya langsung ke inti pesan yang hendak disampaikan.
Mufti Wilayah Persekutuan tersebut mengatakan saran tersebut di antara lima kertas kerja yang akan dikemukakan kepada Majlis Fatwa untuk mendapatkan solusi berhubung situasi yang terjadi sekarang ini.
Baca juga: WNI dikonfirmasi sebagai kasus ke-170 COVID-19 di Singapura
Baca juga: "Salam corona" ala Ma'ruf Amin, JK, dan Sri Mulyani
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polres Sukoharjo shalat gaib dan galang dana untuk korban gempa Cianjur
25 November 2022 18:20 WIB, 2022