Akademisi Unsoed dukung penundaan Pilkada Serentak 2020
Senin, 30 Maret 2020 12:41 WIB
Dosen FISIP Unsoed Purwokerto Ahmad Sabiq. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mendukung usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 sehingga pemerintah bisa fokus menangani wabah COVID-19.
"Intinya, dalam situasi wabah (COVID-19) yang makin meluas ini, keselamatan jiwa rakyat itu yang lebih diutamakan," kata dia yang mengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu FISIP Unsoed itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Dalam kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020, kata dia, pesta demokrasi tersebut bisa ditunda pelaksanaannya hingga situasi benar-benar kembali normal seperti semula.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, KPU Kota Magelang tunda tahapan pilkada
Ia mengatakan jika penundaan tersebut hanya dilakukan terhadap beberapa tahapan pilkada, hal itu juga akan berdampak terhadap tahapan lainnya.
"Ini kan darurat. Kalau situasi darurat, apalagi mengancam keselamatan jiwa banyak orang itu ya akan dimaklumi, harus berpikirnya seperti itu, jangan kemudian dalam situasi darurat masih memungkinkan adanya kegiatan-kegiatan yang bisa membahayakan, entah yang rapat, entah yang melaksanakan tahapan, dan seterusnya," kata Sabiq.
Oleh karena itu, kata dia, penundaan Pilkada Serentak 2020 perlu dilakukan demi keselamatan bersama.
Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah mencari solusi terkait dengan legalitas penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut.
"Bisa dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau solusi legal yang lain," tegasnya.
Ia mengatakan jika Pilkada Serentak 2020 ditunda, semua pihak terutama pemerintah bisa fokus dalam penanganan wabah COVID-19.
Ketua KPU RI Arief Budiman mendorong adanya perubahan aturan dalam UU terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, khususnya agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami dorong apakah itu dalam bentuk Perppu atau revisi UU Pilkada. Tadi Feri Amsari (Direktur PUSaKO FH Unand) mengatakan tidak mungkin kalau menggunakan jalur normal (revisi UU) sehingga paling efektif dengan Perppu," kata Arief dalam diskusi bertajuk "COVID-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada" yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Arief, perubahan aturan tersebut, bukan hanya soal penundaan pemilihan Pilkada yang seharusnya dilakukan pada September 2020. Karena menurut dia, kalau soal penundaan diubah maka ada pasal lain yang berkaitan misalnya bagaimana dengan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2020.
"Pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda lalu bagaimana dengan kepala daerah yang terpilih 2015 akan berakhir masa jabatannya Juni 2020. Apakah posisi kepala daerah diisi oleh Penanggung Jawab dengan durasi yang terlalu lama ketika Pilkada 2020 ditunda," ujarnya.
Arief menjelaskan setelah pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa masa tanggap darurat COVID-19 diberlakukan sampai Mei 2020, maka KPU mengeluarkan putusan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Menurut dia, memang yang diberikan kewenangan tersebut adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota namun dalam UU disebutkan bahwa KPU RI sebagai penanggung jawab akhir dalam pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: Tahapan Pilkada Purbalingga ditunda cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: KPU tetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta antisipasi COVID-19
"Intinya, dalam situasi wabah (COVID-19) yang makin meluas ini, keselamatan jiwa rakyat itu yang lebih diutamakan," kata dia yang mengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu FISIP Unsoed itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Dalam kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020, kata dia, pesta demokrasi tersebut bisa ditunda pelaksanaannya hingga situasi benar-benar kembali normal seperti semula.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, KPU Kota Magelang tunda tahapan pilkada
Ia mengatakan jika penundaan tersebut hanya dilakukan terhadap beberapa tahapan pilkada, hal itu juga akan berdampak terhadap tahapan lainnya.
"Ini kan darurat. Kalau situasi darurat, apalagi mengancam keselamatan jiwa banyak orang itu ya akan dimaklumi, harus berpikirnya seperti itu, jangan kemudian dalam situasi darurat masih memungkinkan adanya kegiatan-kegiatan yang bisa membahayakan, entah yang rapat, entah yang melaksanakan tahapan, dan seterusnya," kata Sabiq.
Oleh karena itu, kata dia, penundaan Pilkada Serentak 2020 perlu dilakukan demi keselamatan bersama.
Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah mencari solusi terkait dengan legalitas penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut.
"Bisa dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau solusi legal yang lain," tegasnya.
Ia mengatakan jika Pilkada Serentak 2020 ditunda, semua pihak terutama pemerintah bisa fokus dalam penanganan wabah COVID-19.
Ketua KPU RI Arief Budiman mendorong adanya perubahan aturan dalam UU terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, khususnya agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami dorong apakah itu dalam bentuk Perppu atau revisi UU Pilkada. Tadi Feri Amsari (Direktur PUSaKO FH Unand) mengatakan tidak mungkin kalau menggunakan jalur normal (revisi UU) sehingga paling efektif dengan Perppu," kata Arief dalam diskusi bertajuk "COVID-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada" yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Arief, perubahan aturan tersebut, bukan hanya soal penundaan pemilihan Pilkada yang seharusnya dilakukan pada September 2020. Karena menurut dia, kalau soal penundaan diubah maka ada pasal lain yang berkaitan misalnya bagaimana dengan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2020.
"Pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda lalu bagaimana dengan kepala daerah yang terpilih 2015 akan berakhir masa jabatannya Juni 2020. Apakah posisi kepala daerah diisi oleh Penanggung Jawab dengan durasi yang terlalu lama ketika Pilkada 2020 ditunda," ujarnya.
Arief menjelaskan setelah pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa masa tanggap darurat COVID-19 diberlakukan sampai Mei 2020, maka KPU mengeluarkan putusan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Menurut dia, memang yang diberikan kewenangan tersebut adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota namun dalam UU disebutkan bahwa KPU RI sebagai penanggung jawab akhir dalam pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: Tahapan Pilkada Purbalingga ditunda cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: KPU tetapkan penundaan tahapan Pilkada Surakarta antisipasi COVID-19
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengamat sebut usulan penundaan pemilu dikhawatirkan menggerus demokrasi
26 February 2022 5:28 WIB, 2022
Akademisi: Wacana penundaan Pemilu 2024 tak miliki urgensi yang jelas
12 January 2022 12:50 WIB, 2022
Akademisi sebut Jokowi-Ma'ruf Amin harus tingkatkan kepercayaan masyarakat
31 January 2020 16:40 WIB, 2020