Akademikus: Manajemen penyelenggara pemilu serentak perlu diperbaki
Sabtu, 20 April 2019 17:27 WIB
"Perlu ada perbaikan dari sisi manajemen penyelenggaraan pemilunya. Yang memungkinkan adalah bagaimana proses pemungutan suara itu memudahkan para pemilih dan tidak menyulitkan penyelenggara," kata pengajar mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA terkait dengan banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kelelahan hingga akhirnya meninggal dunia saat bertugas sebagai penyelenggara Pemilu Serentak 2019 pada tanggal 17 April.
Menurut dia, salah satu proses pemungutan suara yang memudahkan pemilih dan tidak menyulitkan penyelenggara adalah "advance voting" (pemungutan suara yang dimajukan, red).
Dalam "advance voting", kata dia, pemilih diberikan kesempatan untuk memilih pada hari sebelumnya, terutama bagi mereka yang memiliki kendala teknis untuk menggunakan hak pilihnya pada hari "H" pemungutan suara.
"'Advance voting' ini akan menyelamatkan hak para pemilih dan mengurangi penumpukan pemilih di hari 'H' pemungutan suara," ucapnya.
Selain "advance voting", kata dia, dapat juga menggunakan "electronic voting" atau pelaksanaan pemungutan suara dengan memanfaatkan teknologi informatika.
Ia mengatakan jika "electronic voting" bisa dilakukan, akan memudahkan dalam penghitungan sehingga dari sisi tenaga dan waktu bisa lebih efisien.
Menurut dia, alternatif-alternatif penyelenggaraan pemilu serentak tersebut khususnya "electronic voting" perlu disiapkan dan pelaksanaannnya dapat dilakukan secara bertahap agar kejadian-kejadian seperti pada Pemilu Serentak 2019 tidak terulang.
Dia mencontohkan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) bagi sekolah menengah atas dan sederajat saat sekarang sudah dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
"Mungkin banyak hal lain yang perlu diinovasikan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan (dalam penyelenggaraan pemilu) tersebut," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan dalam dua atau tiga tahap, Sabiq mengatakan hal itu perlu kajian yang mendalam karena persoalan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 terkait dengan teknis penyelenggaraan saja.
Seperti diketahui, Pemilu Serentak 2019 yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April ditujukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara dalam Pemilu Serentak 2024 tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, juga untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024