Perampok minimarket bersenjata api di Demak dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2020 7:18 WIB
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket, Kabupaten Demak yang ditangkap Polres Demak, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Demak (ANTARA) - Kepolisian Resor Demak menangkap dua perampok bersenjata api rakitan yang beraksi di sebuah minimarket, Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Kedua pelaku itu bernama Afdian Saputra (33) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Bangur, Kabupaten Lampung Timur dan Baihaki (33) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan," kata Kapolres Demak AKBP Fidelis Purna Timuranto saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan di minimarket. Aksinya di Demak pada tanggal 26 Maret 2020.
Baca juga: Tersangka penusuk sopir Go-Car di Boyolali ditangkap
Berbekal rekaman kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) milik Indomaret, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku beserta sepeda motor untuk menjalankan aksinya.
Polisi akhirnya meringkus keduanya ketika bersembunyi di sebuah hotel dan rumah temannya di Pati.
"Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhan," katanya.
Dari hasil kejahatannya itu, totalnya sekitar Rp90 juta. Uang ini oleh pelaku untuk membayar utang dan keluarganya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, tiga buah golok, dua pisau, sepeda motor, serta kunci letter "T".
Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uang.
Baca juga: Hendak selamatkan pemilik toko emas, tukang sampah ditembak perampok
Minimarket yang menjadi sasaran, katanya, yang buka 24 jam.
Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli, kemudian saat situasi sepi langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan pistolnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
"Kedua pelaku itu bernama Afdian Saputra (33) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Bangur, Kabupaten Lampung Timur dan Baihaki (33) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan," kata Kapolres Demak AKBP Fidelis Purna Timuranto saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan di minimarket. Aksinya di Demak pada tanggal 26 Maret 2020.
Baca juga: Tersangka penusuk sopir Go-Car di Boyolali ditangkap
Berbekal rekaman kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) milik Indomaret, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku beserta sepeda motor untuk menjalankan aksinya.
Polisi akhirnya meringkus keduanya ketika bersembunyi di sebuah hotel dan rumah temannya di Pati.
"Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhan," katanya.
Dari hasil kejahatannya itu, totalnya sekitar Rp90 juta. Uang ini oleh pelaku untuk membayar utang dan keluarganya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, tiga buah golok, dua pisau, sepeda motor, serta kunci letter "T".
Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uang.
Baca juga: Hendak selamatkan pemilik toko emas, tukang sampah ditembak perampok
Minimarket yang menjadi sasaran, katanya, yang buka 24 jam.
Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli, kemudian saat situasi sepi langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan pistolnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi selidiki gerombolan bersenjata pelaku pembacokan di Semarang
05 September 2023 13:30 WIB, 2023
23 orang bersenjata tajam diamankan polisi saat ukur lahan Waduk Bener Purworejo
08 February 2022 17:28 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bahas Pengharmonisan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sukoharjo
22 January 2025 11:11 WIB
Kemenkum Jateng sosialisasikan manfaat merek kolektif ke pembatik Jlamprang
21 January 2025 20:58 WIB