Solo (ANTARA) - Industri Jasa Keuangan (IJK) Soloraya melakukan restrukturisasi kredit hingga Rp9,07 triliun menyusul kebijakan stimulus perekonomian melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Industri jasa keuangan ini melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur-debitur yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung penyebaran COVID-19," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin.

Ia mengatakan sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 tepatnya sudah ada 108.553 debitur dengan outstanding Rp9,07 triliun tersebut. OJK mencatat untuk jumlah debitur tersebut naik sebesar 29,77 persen jika dibandingkan dengan posisi minggu sebelumnya.

Baca juga: Realisasi restrukturisasi kredit Soloraya capai Rp5,098 triliun

Sedangkan dari total debitur tersebut, sebanyak 92.548 merupakan debitur perbankan baik bank umum konvensional, syariah maupun BPR dan BPRS dengan outstanding kredit sebesar Rp8,59 triliun.

"Untuk angka ini jumlah debiturnya ada kenaikan sebesar 31,56 persen jika dibandingkan dengan posisi minggu sebelumnya dan outstanding kreditnya naik sebesar 16,32 persen," katanya.

Berdasarkan data, dikatakannya, jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh perbankan di Kota Solo yg mencapai sebesar Rp3,59 triliun dengan sebanyak 14.756 debitur, diikuti perbankan di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1,13 triliun dengan 14.071 debitur, dan Kabupaten Sragen sebesar Rp956,51 miliar dengan 15.251 debitur.

Selanjutnya, berdasarkan jenis usaha debitur untuk kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh kredit usaha mikro yang mencapai sebesar 58 persen pada bank umum dan 51 persen pada BPR.

"Angka ini diikuti oleh kredit usaha kecil sebesar 28 persen pada bank umum dan 18 persen pada BPR. Sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM," katanya.

Sementara itu, untuk sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang meliputi perusahaan pembiayaan, pergadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 16.005 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp476 miliar.

"Pada IKNB, jumlah debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 15.490 debitur dengan outstanding kredit Rp461 miliar, sedangkan pergadaian dan PNM sebanyak 515 debitur dengan outstanding kredit Rp15 miliar," katanya.

Ia mengatakan untuk jumlah debitur yang direstrukturisasi pada IKNB ini meningkat sebesar 20,28 persen dan berdasarkan outstanding kredit meningkat 6,97 persen dibandingkan posisi minggu sebelumnya.

Baca juga: 26.922 debitur di Soloraya telah direstrukturisasi