BAF berikan relaksasi angsuran kredit pada 200.000 nasabah
Rabu, 3 Juni 2020 16:42 WIB
Gedung PT Bussan Auto Finance Jalan Raya Tanjung Barat No.121, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (ANTARA/HO/Dok Humas BAF)
Pekalongan (ANTARA) - PT Bussan Auto Finance (BAF) memberikan kebijakan relaksasi angsuran kredit pada ratusan ribu nasabah atau konsumen sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur BAF Lynn Ramli pada siaran pers di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa relaksasi ini diberikan pada konsumen sebagai bentuk kepedulian BAF untuk membantu konsumen yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak langsung terhadap pandemi COVID-19.
"Relaksasi diberikan pada konsumen yang memenuhi kriteria, seperti berupa perubahan tanggal jatuh tempo, penurunan nilai angsuran dengan perpanjangan tenor atau penundaan sebagian angsuran pokok dan bunga," katanya.
Lynn Ramli mengatakan BAF tetap berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dengan berbagai keringanan.
"Kami berupaya memberikan program keringanan kepada konsumen yang terdampak COVID-19 ini sesuai dengan panduan ketentuan OJK. Konsumen dapat mengajukan program ini melalui website kami dan juga bisa langsung kantor cabang BAF terdekat," katanya.
BAF, kata dia, juga berupaya mendeteksi konsumen yang terdampak ditinjau dari jenis dan sektor pekerjaan konsumen.
Menurut dia, sejak diberlakukan pada April 2020 hingga kini, BAF telah menyetujui lebih dari 200 ribu permohonan relaksasi kredit yang diajukan oleh konsumen.
"Dari jumlah permohonan tersebut, konsumen pembiayaan motor baru Yamaha paling mendominasi relaksasi kredit. Semua permintaan konsumen dilayani dengan baik dan mudah, cukup mengajukan permohonan di www.baf.id dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan," katanya.
Adapun untuk mendukung industri pembiayaan terutama kendaraan roda dua, kata dia, hingga kini BAF tetap menerima pengajuan pembiayaan baru untuk motor baru Yamaha, motor bekas, mobil, elektronik, dan perlengkapan rumah tangga, serta dana syariah.
"Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga pertumbuhan perekonomian dan atau bisnis konsumen dengan tetap memperhatikan kualitas aset dan kolektibilitas calon konsumen," katanya.
Presiden Direktur BAF Lynn Ramli pada siaran pers di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa relaksasi ini diberikan pada konsumen sebagai bentuk kepedulian BAF untuk membantu konsumen yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak langsung terhadap pandemi COVID-19.
"Relaksasi diberikan pada konsumen yang memenuhi kriteria, seperti berupa perubahan tanggal jatuh tempo, penurunan nilai angsuran dengan perpanjangan tenor atau penundaan sebagian angsuran pokok dan bunga," katanya.
Lynn Ramli mengatakan BAF tetap berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dengan berbagai keringanan.
"Kami berupaya memberikan program keringanan kepada konsumen yang terdampak COVID-19 ini sesuai dengan panduan ketentuan OJK. Konsumen dapat mengajukan program ini melalui website kami dan juga bisa langsung kantor cabang BAF terdekat," katanya.
BAF, kata dia, juga berupaya mendeteksi konsumen yang terdampak ditinjau dari jenis dan sektor pekerjaan konsumen.
Menurut dia, sejak diberlakukan pada April 2020 hingga kini, BAF telah menyetujui lebih dari 200 ribu permohonan relaksasi kredit yang diajukan oleh konsumen.
"Dari jumlah permohonan tersebut, konsumen pembiayaan motor baru Yamaha paling mendominasi relaksasi kredit. Semua permintaan konsumen dilayani dengan baik dan mudah, cukup mengajukan permohonan di www.baf.id dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan," katanya.
Adapun untuk mendukung industri pembiayaan terutama kendaraan roda dua, kata dia, hingga kini BAF tetap menerima pengajuan pembiayaan baru untuk motor baru Yamaha, motor bekas, mobil, elektronik, dan perlengkapan rumah tangga, serta dana syariah.
"Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga pertumbuhan perekonomian dan atau bisnis konsumen dengan tetap memperhatikan kualitas aset dan kolektibilitas calon konsumen," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PHRI Banyumas optimistis relaksasi syarat perjalanan tingkatkan kunjungan wisata
20 May 2022 17:00 WIB, 2022
Relaksasi kegiatan harus disesuaikan dengan kepatuhan terapkan prokes
18 October 2021 13:24 WIB, 2021
Lewati verifikasi, pemohon keringanan pembayaran PBB di Kudus masih minim
31 August 2021 13:42 WIB, 2021
Ekonom tak yakin masyarakat beli mobil baru meski ada relaksasi PPnBM
25 February 2021 13:43 WIB, 2021