Rhoma Irama gelar konser di Bogor, Bupati: Akan diproses hukum
Senin, 29 Juni 2020 16:31 WIB
Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). ANTARA/M Fikri Setiawan
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk membahas konser pedangdut Rhoma Irama yang berlangsung di Pamijahan, meski tak diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Raja Dangdut itu pada khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser). Kita percaya itu. Kita sebetulnya marah karena (Rhoma Irama) melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu pula.
Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Ade Yasin menyebutkan Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau rapid test secara massal di Desa Cibunian usai konser Rhoma Irama.
Rhoma Irama tetap menggelar konser dangdut di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Minggu (28/6). meski sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.
Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi COVID-19.
"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma Irama.
Baca juga: Rhoma Irama minta umat Islam jangan golput
"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Raja Dangdut itu pada khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser). Kita percaya itu. Kita sebetulnya marah karena (Rhoma Irama) melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu pula.
Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Ade Yasin menyebutkan Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau rapid test secara massal di Desa Cibunian usai konser Rhoma Irama.
Rhoma Irama tetap menggelar konser dangdut di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Minggu (28/6). meski sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.
Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi COVID-19.
"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma Irama.
Baca juga: Rhoma Irama minta umat Islam jangan golput
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Rhoma Irama Adukan KPU ke Bawaslu, karena Melanggar Tahapan Awal Pemilu
23 October 2017 13:02 WIB, 2017