Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dinilai tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah, menyusul adanya tempat usaha kafe yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Atas kinerja Satpol PP Kudus yang dianggap melakukan pembiaran pelanggaran perda tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam Komando Pejuang Merah Putih (KMKP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kafe Jenderal, Jalan Agus Salim Kudus, Senin.

"Kami menganggap Satpol PP Kudus selaku penegak perda terkesan tebang pilih karena pengusaha kecil ditindak tegas, sedangkan pengusaha besar, seperti Kafe Jenderal, justru tidak ditindak," kata Koordinator Aksi Soleh Isman yang juga pembina KMKP.

Awal pembangunan hingga beroperasi per Maret 2020, menurut dia, kafe tersebut belum mengantongi IMB meskipun perwakilan kafe mengungkapkan sudah sejak awal Januari 2020 mengajukan permohonan.

Hal serupa juga terjadi pada bangunan sebelahnya bangunan Toko Batik Benang Raja yang juga masih satu manajemen. Pemilik toko ini baru mengajukan aplikasi permohonan izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus per 17 Juli 2020.

"Kami menilai sudah ada niatan menjadi pelanggar sejak awal. Akan tetapi, Satpol PP Kudus justru tidak menindaknya," katanya menegaskan.

Perwakilan dari Kafe Jenderal menganggap usahanya legal karena sudah dilengkapi IMB.

"Pengajuan IMB sejak Januari 2020 dan keluar pada tanggal 17 Juli 2020. Kalau ada konspirasi dengan pihak terkait, silakan diklarifikasi," kata perwakilan Kafe Jenderal Yulia.

Yulia mengakui pembangunan tempat usaha tersebut memang lebih dahulu dari pengajuan permohonan IMB.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan bahwa penegakan perda sudah sesuai dengan prosedur dan ada tahapan-tahapannya.

Terkait dengan surat somasi yang dilayangkan KMKP terkait dengan IMB Kafe Jenderal maupun Toko Batik Benang Raja, Satpol PP menindaklanjutinya karena ada indikasi belum memiliki IMB dengan melakukan pengecekan ke perizinan.

"Ternyata sudah punya izin usaha, tata ruang, maupun dokumen lingkungannya," kata Djati Solechah.

Terkait dengan IMB, pihak manajemen kafe mengakui sempat terkendala persyaratan. Hal ini mengingat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tanah masih satu blok dengan tanah milik PT KAI yang ada di sekitarnya yang menunggak.

"Tunggakan 5 tahun dibayarkan dengan total biaya Rp30 juta," katanya menjelaskan.

Terkait dengan pengurusan IMB, Satpol PP memberikan batas waktu akhir Juni 2020. Namun, tidak dipenuhi sehingga diberikan surat peringatan (SP) pertama hingga SP ketiga pada tanggal 14 Juli 2020.

Selanjutnya, pihaknya memberi kelonggaran hingga 17 Juli 2020 untuk menyelesaikan pengurusan IMB.

Karena bangunan toko batik hingga batas akhir kelonggaran belum juga ada IMB-nya, pada tanggal 18 Juli 2020 disegel oleh Satpol PP.

Baca juga: Satpol PP Kudus masih temukan tempat karaoke nekat beroperasi

Baca juga: Satpol PP Kudus segel tiga tempat karaoke untuk cegah COVID-19