Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas KPK menargetkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menggunakan helikopter rampung awal Agustus 2020.

"Semoga awal Agustus bisa rampung," kata anggota Dewan Pengawa KPK, Sjamsuddin Haris, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan Dewas KPK saat ini tengah fokus menyiapkan Rapat Koordinasi dan Pengawasan dan Rapat Evaluasi Kinerja KPK Triwulan II. "Akhir Juli ini dewas fokus Rakorwas dan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II," ujar Haris.

Baca juga: Dewas telah mintai keterangan Ketua KPK Firli Bahuri soal penggunaan helikopter mewah

Atas dugaan pelanggaran kode etik itu, Dewan Pengawas KPK pun sudah memintai keterangan Bahuri dan juga Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik oleh Bahuri diadukan MAKI ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (24/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Bahuri soal penggunaan helikopter itu. Bahuri, kata dia, menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, demi efisiensi waktu.

Baca juga: ICW duga Ketua KPK Firli Bahuri langgar kode etik karena naik helikopter mewah

Aduan MAKI itu adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Bahuri melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewan Pengawas KPK itu bahwa pada Sabtu (20/6), Bahuri melakukan penerbangan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Baca juga: Mahfud MD: Proses hukum jangan diombang-ambingkan opini

Penerbangan menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK JTO. MAKI menganggap hal tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.