756 napi di Semarang peroleh remisi Kemerdekaan RI
Senin, 17 Agustus 2020 13:36 WIB
Petugas menghentikan kendaraan di kawasan Tugu Muda Semarang saat detik-detik proklamasi, Senin, tepat pukul 10.17 WIB. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - 756 narapidana Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Wanita Semarang memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, di Semarang, Senin, mengatakan, terdapat 606 narapidana di lembaga pemasyarakatan ini yang memperoleh remisi kemerdekaan pada tahun ini.
Menurut dia, tidak ada narapidana yang langsung bebas usai memperoleh remisi kemerdekaan ini.
Baca juga: 51 napi Rutan Kudus diusulkan dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
"Usai memperoleh remisi, 606 warga binaan ini masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya," katanya.
Dari jumlah napi sebanyak itu, kata dia, terdapat 8 napi kasus tindak pidana korupsi dan 1 napi kasus terorisme yang mendapat pengurangan masa hukuman.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman, lanjut dia, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Sementara itu, Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani mengatakan terdapat 150 warga binaannya yang memperoleh remisi kemerdekaan.
Dari jumlah itu, menurut dia, 123 orang di antaranya merupakan napi perkara tindak pidana khusus, sementara sisanya terlibat tindak pidana umum.
Baca juga: 150 narapidana Rutan Rowobelang Batang diusulkan peroleh remisi
Kepala Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, di Semarang, Senin, mengatakan, terdapat 606 narapidana di lembaga pemasyarakatan ini yang memperoleh remisi kemerdekaan pada tahun ini.
Menurut dia, tidak ada narapidana yang langsung bebas usai memperoleh remisi kemerdekaan ini.
Baca juga: 51 napi Rutan Kudus diusulkan dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
"Usai memperoleh remisi, 606 warga binaan ini masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya," katanya.
Dari jumlah napi sebanyak itu, kata dia, terdapat 8 napi kasus tindak pidana korupsi dan 1 napi kasus terorisme yang mendapat pengurangan masa hukuman.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman, lanjut dia, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Sementara itu, Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani mengatakan terdapat 150 warga binaannya yang memperoleh remisi kemerdekaan.
Dari jumlah itu, menurut dia, 123 orang di antaranya merupakan napi perkara tindak pidana khusus, sementara sisanya terlibat tindak pidana umum.
Baca juga: 150 narapidana Rutan Rowobelang Batang diusulkan peroleh remisi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Menteri Basuki akan naikkan kapasitas pompa di Kudus jadi 5.000 liter per detik
12 January 2023 16:03 WIB, 2023
Perayaan HUT RI, Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang ikuti detik-detik proklamasi
17 August 2022 17:36 WIB, 2022
Tanzania dapat penalti 5 detik setelah sepak mula hadapi Madagaskar
08 September 2021 5:45 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB