Diperintah atasan, pegawai PT Waskita usir wartawan di lokasi Jalan Tol Cibitung-Cilincing ambruk
Selasa, 18 Agustus 2020 16:12 WIB
Pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk yang melarang jurnalis meliput di lokasi proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing ambruk, Selasa (18/8/2020) ANTARA/HO/Istimewa
Jakarta (ANTARA) - Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk mengusir dan menghalangi para jurnalis untuk meliput ambruknya proyek konstruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa.
Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans 7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8).
Jurnalis Trans TV Faqih mengatakan mereka mengambil gambar dari jalan umum di depan lokasi proyek yang merupakan area publik.
Saat merekam gambar, salah seorang pekerja proyek mendatangi mereka dan mengusir untuk tidak mengambil gambar.
Bahkan, jurnalis RTV Apriyanto kameranya sempat dipukul oleh pekerja proyek tersebut.
"Tadi sempat dilarang oleh pekerja proyek, saat dia menghampiri sambil melarang, dia mukul kamera yang sedang saya pakai buat ambil gambar," kata Apriyanto.
Faqih lalu mengingatkan pekerja konstruksi itu jika pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pekerja yang melarang itu sempat masuk dalam frame video saya," ujar Faqih.
Dari video yang diterima Antara, pekerja itu melarang para awak media mengambil gambar karena perintah atasan mereka.
"Gak boleh pak, itu saya hanya menjalankan tugas, tolong hargai saya, Pak," kata pekerja tersebut.
Pekerja tersebut kemudian ditenangkan seorang pekerja lainnya dan dibawa masuk ke dalam lokasi proyek.
Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selanjutnya, Pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Ales Okta Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan area tersebut sedang dilakukan sterilisasi sehingga tidak ada yang boleh masuk.
Ales membantah jika pekerjanya melakukan pemukulan terhadap kamera wartawan.
Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans 7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8).
Jurnalis Trans TV Faqih mengatakan mereka mengambil gambar dari jalan umum di depan lokasi proyek yang merupakan area publik.
Saat merekam gambar, salah seorang pekerja proyek mendatangi mereka dan mengusir untuk tidak mengambil gambar.
Bahkan, jurnalis RTV Apriyanto kameranya sempat dipukul oleh pekerja proyek tersebut.
"Tadi sempat dilarang oleh pekerja proyek, saat dia menghampiri sambil melarang, dia mukul kamera yang sedang saya pakai buat ambil gambar," kata Apriyanto.
Faqih lalu mengingatkan pekerja konstruksi itu jika pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pekerja yang melarang itu sempat masuk dalam frame video saya," ujar Faqih.
Dari video yang diterima Antara, pekerja itu melarang para awak media mengambil gambar karena perintah atasan mereka.
"Gak boleh pak, itu saya hanya menjalankan tugas, tolong hargai saya, Pak," kata pekerja tersebut.
Pekerja tersebut kemudian ditenangkan seorang pekerja lainnya dan dibawa masuk ke dalam lokasi proyek.
Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selanjutnya, Pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Ales Okta Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan area tersebut sedang dilakukan sterilisasi sehingga tidak ada yang boleh masuk.
Ales membantah jika pekerjanya melakukan pemukulan terhadap kamera wartawan.
Pewarta : Fauzi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bupati Kudus minta sekolah dengan plafon rusak segera usulkan perbaikan
05 June 2023 21:01 WIB, 2023