Polisi ungkap otak pelaku kasus intoleran di Solo
Kamis, 20 Agustus 2020 18:32 WIB
Delapan tersangka kelompok intoleran diduga terlibat kasus aksi kekerasan saat ikuti gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Kamis (20/8/2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Tim Gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kini mulai mendapatkan titik terang otak pelaku kekerasan okelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis, mengungkapkan dari hasil keterangan enam tersangka aksi kekerasan tersebut sudah mengerucut kepada pelaku yang menjadi penggeraknya.
"Tersangka berinisial BD, warga Solo, diduga menjadi otak pelaku dari aksi kekerasan oleh kelompok intoleran itu, sedangkan MM, MS, ML, dan RN, dan S diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan, baik orang maupun barang," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan sebuah ajakan untuk melakukan aksi kekerasan dan ancaman kekerasan dilakukan melalui grup WhatsApp (WA) kelompok intoleran itu.
Tersangka BD kemudian mengajak beberapa orang atau pelaku lainnya mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) di Kampung Metodranan Pasar Kliwon. Kemudian terjadi komando untuk melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
"Tersangka BD ini sebagai admin WA di grup mereka. BD berperan memulai melakukan ajakan, hasutan di grup WA terhadap anggota di kelompok grup itu," kata Kapolres.
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua orang terlibat aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Tambahan dua orang yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB.
Menurut Kapolres, penangkapan dua orang tersebut di daerah Klaten sehingga seluruhnya kini sebanyak 12 orang dan delapan di antaranya ditetapkan tersangka.
Kedua pelaku S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah antara lain, Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya dtangkap di Klaten.
Bahkan, pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, saat ini, ditahan Mapolreta Surakarta, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang. Dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami kasus aksi kekerasan ini, sudah menangkap 12 orang, dan delapan orang di antaranya, statusnya tersangka, empat masih didalami," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi tangkap lagi dua orang kelompok intoleran di Solo
Baca juga: Satu orang lagi kelompok intoleran Solo diringkus
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis, mengungkapkan dari hasil keterangan enam tersangka aksi kekerasan tersebut sudah mengerucut kepada pelaku yang menjadi penggeraknya.
"Tersangka berinisial BD, warga Solo, diduga menjadi otak pelaku dari aksi kekerasan oleh kelompok intoleran itu, sedangkan MM, MS, ML, dan RN, dan S diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan, baik orang maupun barang," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan sebuah ajakan untuk melakukan aksi kekerasan dan ancaman kekerasan dilakukan melalui grup WhatsApp (WA) kelompok intoleran itu.
Tersangka BD kemudian mengajak beberapa orang atau pelaku lainnya mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) di Kampung Metodranan Pasar Kliwon. Kemudian terjadi komando untuk melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
"Tersangka BD ini sebagai admin WA di grup mereka. BD berperan memulai melakukan ajakan, hasutan di grup WA terhadap anggota di kelompok grup itu," kata Kapolres.
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua orang terlibat aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Tambahan dua orang yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB.
Menurut Kapolres, penangkapan dua orang tersebut di daerah Klaten sehingga seluruhnya kini sebanyak 12 orang dan delapan di antaranya ditetapkan tersangka.
Kedua pelaku S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah antara lain, Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya dtangkap di Klaten.
Bahkan, pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, saat ini, ditahan Mapolreta Surakarta, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang. Dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami kasus aksi kekerasan ini, sudah menangkap 12 orang, dan delapan orang di antaranya, statusnya tersangka, empat masih didalami," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi tangkap lagi dua orang kelompok intoleran di Solo
Baca juga: Satu orang lagi kelompok intoleran Solo diringkus
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
PLN Icon Plus berkolaborasi dengan Indomobil wujudkan pengembangan ekosistem kendaraan listrik
25 November 2024 9:43 WIB
Pemkab Pati susun RDTR Kecamatan Trangkil untuk pengembangan potensi investasi
07 November 2024 7:33 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB