Sanksi sosial tak mempan, Pemkab Pati bakal tambahkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Jumat, 11 September 2020 22:15 WIB
Bupati Pati Haryanto. ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati
Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggodok aturan berupa sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan setelah sanksi kerja sosial belum mampu menekan angka kasus virus corona jenis baru (COVID-19) karena saat ini daerah setempat justru menjadi zona merah.
"Regulasi yang baru untuk penegakan protokol kesehatan di masyarakat masih dalam proses penyusunan. Nantinya lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat.
Nantinya, kata dia, sanksi yang diberikan tidak hanya kerja sosial berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah di fasilitas umum, melainkan akan ada sanksi denda.
Selain itu, lanjut dia, akan ada pembatasan jam malam agar tidak terjadi kerumunan.
"Kami akan mengerahkan tenaga keamanan untuk mengontrol masyarakat dalam menyikapi COVID-19," ujarnya.
Ia mengungkapkan adanya perumusan kebijakan baru tentang gerakan memakai masker selama 14 hari tanpa putus guna memutus mata rantai virus corona itu.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan. COVID-19 bukan konspirasi, corona merupakan virus yang tidak diciptakan melainkan sebuah ujian yang nyata," ujarnya.
Dia mengingatkan warga untuk tetap waspada dan hati-hati dalam menghadapi virus corona, mengingat saat ini Kabupaten Pati memasuki zona risiko tinggi COVID-19 yang ditandai munculnya klaster-klaster baru dan bertambahnya angka kematian.
Berdasarkan laman https://covid19.patikab.go.id, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Pati sebanyak 725 kasus, terkonfirmasi positif yang dirawat 29 kasus dan isolasi mandiri 22 kasus, sedangkan meninggal 30 kasus.
Baca juga: Pemkab Pati tingkatkan sosialisasi wajib pakai masker
"Regulasi yang baru untuk penegakan protokol kesehatan di masyarakat masih dalam proses penyusunan. Nantinya lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat.
Nantinya, kata dia, sanksi yang diberikan tidak hanya kerja sosial berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah di fasilitas umum, melainkan akan ada sanksi denda.
Selain itu, lanjut dia, akan ada pembatasan jam malam agar tidak terjadi kerumunan.
"Kami akan mengerahkan tenaga keamanan untuk mengontrol masyarakat dalam menyikapi COVID-19," ujarnya.
Ia mengungkapkan adanya perumusan kebijakan baru tentang gerakan memakai masker selama 14 hari tanpa putus guna memutus mata rantai virus corona itu.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan. COVID-19 bukan konspirasi, corona merupakan virus yang tidak diciptakan melainkan sebuah ujian yang nyata," ujarnya.
Dia mengingatkan warga untuk tetap waspada dan hati-hati dalam menghadapi virus corona, mengingat saat ini Kabupaten Pati memasuki zona risiko tinggi COVID-19 yang ditandai munculnya klaster-klaster baru dan bertambahnya angka kematian.
Berdasarkan laman https://covid19.patikab.go.id, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Pati sebanyak 725 kasus, terkonfirmasi positif yang dirawat 29 kasus dan isolasi mandiri 22 kasus, sedangkan meninggal 30 kasus.
Baca juga: Pemkab Pati tingkatkan sosialisasi wajib pakai masker
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Pati susun RDTR Kecamatan Trangkil untuk pengembangan potensi investasi
07 November 2024 7:33 WIB