Kewenangan penyadapan penting dimiliki penyidik
Selasa, 15 September 2020 19:20 WIB
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono. ANTARA/HO/Dokumentasi pribadi
Solo (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono mengatakan kewenangan penyadapan penting dimiliki oleh penyidik.
"Tujuannya untuk mengurai kasus-kasus yang membutuhkan pembuktian yang lebih dalam," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan kewenangan penyadapan sudah banyak dimiliki oleh lembaga penyidik di berbagai negara maju.
Baca juga: PLN akan bawa kasus penyadapan ke ranah hukum
Menurut dia, salah satu pertimbangan dari kewenangan penyadapan ini adalah karena pelaku kejahatan berusaha mendahului kemampuan aparat penegak hukum.
"Terutama untuk kejahatan kerah putih, seperti korupsi, jaringan narkotika dan semacamnya," kata Guru Besar Ilmu Hukum UNS tersebut.
Apalagi, kata dia, selama ini sering terjadi pelaku kejahatan lolos dari hukum karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.
Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi jika Presiden tak keluarkan Perppu KPK
Sementara itu, menurut dia, kewenangan penyadapan bagi penyidik, termasuk kejaksaan telah diakui di beberapa peraturan yang lain, salah satunya adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Di situ menyebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang," katanya.
Meski demikian, menurut dia,, selama ini kewenangan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, batasannya harus diatur.
Baca juga: Pukat UGM desak Presiden terbitkan Perppu KPK
"Salah satunya, penyadapan dapat dilakukan oleh penyidik dengan perintah tertulis atasan setelah mendapat surat izin dari pengadilan," katanya.
"Tujuannya untuk mengurai kasus-kasus yang membutuhkan pembuktian yang lebih dalam," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan kewenangan penyadapan sudah banyak dimiliki oleh lembaga penyidik di berbagai negara maju.
Baca juga: PLN akan bawa kasus penyadapan ke ranah hukum
Menurut dia, salah satu pertimbangan dari kewenangan penyadapan ini adalah karena pelaku kejahatan berusaha mendahului kemampuan aparat penegak hukum.
"Terutama untuk kejahatan kerah putih, seperti korupsi, jaringan narkotika dan semacamnya," kata Guru Besar Ilmu Hukum UNS tersebut.
Apalagi, kata dia, selama ini sering terjadi pelaku kejahatan lolos dari hukum karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.
Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi jika Presiden tak keluarkan Perppu KPK
Sementara itu, menurut dia, kewenangan penyadapan bagi penyidik, termasuk kejaksaan telah diakui di beberapa peraturan yang lain, salah satunya adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Di situ menyebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang," katanya.
Meski demikian, menurut dia,, selama ini kewenangan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, batasannya harus diatur.
Baca juga: Pukat UGM desak Presiden terbitkan Perppu KPK
"Salah satunya, penyadapan dapat dilakukan oleh penyidik dengan perintah tertulis atasan setelah mendapat surat izin dari pengadilan," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab: Pelantikan calon perangkat desa kewenangannya pemerintah desa
23 August 2023 17:12 WIB, 2023
Pertimbangkan banyak aspek, Penentuan harga BBM nonsubsidi kewenangan badan usaha
22 February 2023 14:16 WIB, 2023
PT Semen Gresik gelar seminar pendelegasian kewenangan perizinan bidang Minerba
27 July 2022 15:36 WIB, 2022
Soal tawaran Risma jadi Mensos, PDIP nyatakan itu kewenangan Presiden
15 December 2020 10:16 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB