Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan bahwa pengemudi yang menabrak Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun) hingga meninggal dunia adalah ED (31 tahun) yang menjabat Wakil Bupati Yalimo.

Saat insiden terjadi, ED diduga dalam pengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk di samping, katanya di Jayapura, Rabu.

ED yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, pada Pilkada 2020 maju sebagai bupati dan berpasangan dengan Jhon Will.

Dijelaskan, pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat insiden terjadi melaju dari arah Jayapura dan hilang kendali sehingga menyelonong ke jalur kanan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Polimak.

Akibatnya, tabrakan tidak terelakkan sehinghga korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Pihak RS Marthen Indey yang menangani korban menyatakan Christin meninggal dunia.

Dari dalam kendaraan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi mereka.

Saat ini pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengonsumsi narkotika atau tidak, kata Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura itu mengaku baru dua orang saksi yang dimintai keterangannya dan saat ini penyidik masih melanjutkan pengumpulan barang bukti dan saksi

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, " kata AKBP Gustav Urbinas.