Solo (ANTARA) - Industri Jasa Keuangan (IJK) Soloraya hingga saat ini sudah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp18,31 triliun terhadap debitur yang terdampak COVID-19.

"Berdasarkan data, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi oleh IJK di Soloraya sampai dengan minggu ketiga September 2020 sebanyak 245.306 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp18,31 triliun," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Rabu.

Ia mengatakan dari total debitur tersebut sebanyak 180.976 di antaranya berasal dari perbankan baik bank umum maupun BPR dan BPRS dengan outstanding kredit Rp16,28 triliun.

"Selanjutnya sebanyak 64.330 di antaranya merupakan debitur industri keuangan nonbank, baik dari perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan PNM dengan outstanding kredit Rp2,03 triliun," katanya.

Sedangkan secara nasional, dikatakannya, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi oleh IJK sampai dengan akhir bulan Agustus 2020 sebanyak 11,74 juta debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp1.030,59 triliun.

Ia mengatakan dari total tersebut jika dirinci sebanyak 7,19 juta di antaranya merupakan debitur perbankan baik bank umum maupun BPR dan BPRS dengan outstanding kredit Rp863,62 triliun. Selanjutnya, sebanyak 4,55 juta di antaranya merupakan debitur industri keuangan nonbank, yaitu dari perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan PNM.

"Untuk industri keuangan nonbank ini outstanding kreditnya mencapai Rp166,97 triliun," katanya.

Ia mengatakan secara umum untuk restrukturisasi kredit tersebut masih tumbuh tetapi lebih kecil dibandingkan awal kebijakan tersebut keluar.

"Masih meningkat tetapi makin ke sini makin sedikit pertambahannya. Dari sisi OJK, kami tetap mengimbau perbankan agar lebih proaktif termasuk menghubungi debitur jika belum terinfo ini (kebijakan restrukturisasi)," katanya.

Baca juga: Pemerintah gelontorkan dana percepatan ekonomi di Soloraya capai Rp1,12 triliun