Jangan ada lagi konser dangdut di tengah pandemi
Senin, 28 September 2020 15:58 WIB
Penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal. Konser dangdut ini berbunut dengan dicopotnya Kapolsek Tegal selatan dan penyelenggara hajatan dimintai keterangan oleh polres setempat. ANTARA/HO/Dok. Joeharno
Semarang (ANTARA) - Konser dangdut yang digelar di tengah pandemi COVID-19 dan dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9) malam menjadi preseden buruk. Kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Kegiatan yang dilaksanakan di tengah pandemi ini ternyata juga tidak memperoleh izin dari kepolisian.
Yang paling disayangkan, konser dangdut ini digelar oleh wakil rakyat. Konser dangdut pada hajatan pernikahan tersebut digelar oleh Wasmad Edi Susilo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tegal.
Gelaran konser dangdut itu pun menjadi perhatian Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD dengan tegas meminta agar penyelenggara konser dangdut dipidanakan. Mahfud MD telah meminta Polri untuk memproses hukum.
Hal sama juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga mendorong aparat penegak hukum memidanakan semua pihak yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
"Saya sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta aparat kepolisian memidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal (karena melanggar penerapan protokol kesehatan, red)," katanya.
Polda Jateng pun telah memprosesnya dan telah menyiapkan dua pasal untuk menindaklanjuti kasus tersebut, yakni mengabaikan dan melawan petugas.
Tak hanya Polda Jateng, Kepolisian juga resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut tersebut. Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo.
Gelaran konser dangdut tersebut menjadi salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Polda Jateng mencatat setidaknya terdapat 1.893 pelanggar dan denda nilai denda administratifnya mencapai Rp55,8 juta. Jumlah pelanggar tersebut merupakan hasil pelaksanaan yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah wilayah di Jateng sejak 14 hingga 24 September 2020 dengan 14.239 razia yang digelar.
Ada berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dan stakeholder terkait termasuk kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menekan penyebaran COVID-19. Tidak hanya razia, tetapi juga menutup paksa 115 tempat usaha di Jateng, 172 ribu orang dijatuhi sanksi, memberikan teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi kurungan.
Segala upaya tersebut termasuk proses hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melanggar protokol kesehatan COVID-19. Mari bersama-sama menjaga diri untuk mencegah penyebaran COVID-19.***
Yang paling disayangkan, konser dangdut ini digelar oleh wakil rakyat. Konser dangdut pada hajatan pernikahan tersebut digelar oleh Wasmad Edi Susilo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tegal.
Gelaran konser dangdut itu pun menjadi perhatian Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD dengan tegas meminta agar penyelenggara konser dangdut dipidanakan. Mahfud MD telah meminta Polri untuk memproses hukum.
Hal sama juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga mendorong aparat penegak hukum memidanakan semua pihak yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
"Saya sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta aparat kepolisian memidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal (karena melanggar penerapan protokol kesehatan, red)," katanya.
Polda Jateng pun telah memprosesnya dan telah menyiapkan dua pasal untuk menindaklanjuti kasus tersebut, yakni mengabaikan dan melawan petugas.
Tak hanya Polda Jateng, Kepolisian juga resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut tersebut. Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo.
Gelaran konser dangdut tersebut menjadi salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Polda Jateng mencatat setidaknya terdapat 1.893 pelanggar dan denda nilai denda administratifnya mencapai Rp55,8 juta. Jumlah pelanggar tersebut merupakan hasil pelaksanaan yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah wilayah di Jateng sejak 14 hingga 24 September 2020 dengan 14.239 razia yang digelar.
Ada berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dan stakeholder terkait termasuk kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menekan penyebaran COVID-19. Tidak hanya razia, tetapi juga menutup paksa 115 tempat usaha di Jateng, 172 ribu orang dijatuhi sanksi, memberikan teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi kurungan.
Segala upaya tersebut termasuk proses hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melanggar protokol kesehatan COVID-19. Mari bersama-sama menjaga diri untuk mencegah penyebaran COVID-19.***
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024