"Saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya yang berwenang dan tidak menggelar demonstrasi yang menimbulkan kerumunan," katanya di Semarang, Senin.
Menurut Ganjar, kerumunan buruh saat melakukan aksi tersebut berpotensi memperluas penyebaran COVID-19.
"Kita ingin semua menjaga kesehatan, menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," ujarnya.
Saat rapat rutin evaluasi penanganan COVID-19, lanjut Ganjar, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan massa.
Terkait dengan itu, pihaknya meminta buruh di Jateng mematuhi hal tersebut dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.
"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berwenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya, ini cara yang lebih baik," katanya.
Seperti diwartakan, anggota serikat pekerja nasional siap menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak beberapa poin dari RUU Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.(LHP)
Baca juga: Usai ditemui Wakil Ketua DPR, peserta aksi tolak Omnibus Law bubarkan diri