Pelantikan Hartono Prawiraatmadja sebagai Kepala BRGM sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 78/M Tahun 2020 tentang pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Hartono mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden lantik Kepala Badan Narkotika Nasional
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” ujar Hartono dalam sumpah jabatannya.
Pengangkatan Hartono sebagai Kepala BRGM sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 78/M Tahun 2020 yang ditetapkan pada 23 Desember 2020.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu mengangkat saudara Hartono sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dan kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian isi dari Keputusan Presiden tersebut yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Baca juga: Presiden Jokowi lantik enam menteri dan lima Wakil Menteri
Baca juga: Jaket biru menteri baru tunjukkan kesiapan kerja kapan saja