Kudus (ANTARA) -
Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah kasus tindak kejahatan yang terjadi selama 2020 mengalami penurunan hingga 20,41 persen dibandingkan dengan jumlah kasus serupa tahun sebelumnya.
"Jumlah kasus tindak kejahatan atau kriminalitas selama tahun 2020 sebanyak 156 kasus, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 195 kasus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Rabu.
Adapun kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020, yakni kasus pencurian dengan pemberatan tercatat ada 21 kasus, disusul kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 kasus. Kasus menonjol lainnya berupa kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebanyak 12 kasus dan kasus penipuan sebanyak 11 kasus.
Baca juga:
Pencuri ditangkap di rumahnya setelah sebulan buron
Kasus lainnya, yakni pencurian dengan kekerasan tercatat ada empat kasus, kemudian penganiayaan berat, perkosaan, pembunuhan, dan peredaran uang palsu masing-masing ada satu kasus.
Pada tahun 2019 kasus yang paling mendominasi merupakan kasus penipuan dengan jumlah kasus mencapai 19 kasus, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan berada di urutan dua sebanyak 18 kasus.
Tindak pidana lainnya yang juga mengalami penurunan, yakni soal tindak pidana ringan atau pelanggaran hukum selama 2020 tercatat hanya 296 kasus atau turun 63,86 persen dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 819 kasus.
Sementara gangguan ketertiban sepanjang tahun 2020 sebanyak 2.250 kasus atau turun, dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 2.858 kasus.
Untuk kasus penyakit masyarakat sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 601 kasus dengan dominasi kasus penjualan minuman keras yang tercatat sebanyak 156 kasus, disusul minum-minuman keras sebanyak 133 kasus dan anak punk sebanyak 122 kasus.
Kasus penyakit masyarakat lainnya, yakni soal kegaduhan, aksi balapan liar, pengemis, pengamen, penjual petasan dan kenakalan dengan jumlah masing-masing bervariasi.
Polres Kudus sendiri mencatat ada lima pengungkapan kasus menonjol selama tahun 2020, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan taksiran kerugian Rp2 miliar, tindak pidana pencurian kabel telkom, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan kerugian Rp230 juta, serta tindak pidana pembunuhan di Hotel Mahkota Jati maupun Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
Baca juga:
12 pelaku narkoba ditangkap
Baca juga:
Mengaku TNI, seorang pria asal Lampung ditangkap petugas