Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah segera membahas persiapan pelaksanaan pembatasan sosiaal berskala besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Yang pertama, kami menunggu surat resmi dari pemerintah pusat (terkait dengan PSBB) kan belum ada. Yang kedua, hari ini akan kami rapatkan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Menurut dia, rapat bersama OPD terkait yang akan digelar pada Kamis (7/1) siang itu ditujukan untuk mengantisipasi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Pemerintah putuskan pembatasan pergerakan pada 11-25 Januari 2021

Selain dengan OPD terkait, kata dia, Pemkab Cilacap juga akan menggelar rapat persiapan pelaksanaan PSBB bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Cilacap dan seluruh pemerintah kecamatan pada Jumat (8/1) siang.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya belum bisa menyampaikan gambaran teknis pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cilacap.

"Belum, karena baru akan kami rapatkan siang ini bersama OPD terkait, dan besok bersama Forkompimda," katanya menegaskan.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan PSBB yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali seperti yang telah diumumkan pemerintah pusat.

Kendati demikian, dia mengatakan teknis pelaksanaan PSBB tersebut akan dirapatkan lebih lanjut bersama Forkompimda dan instansi terkait lainnya.

"Detailnya hari Sabtu (9/1), saya rapatkan," katanya menegaskan.

Seperti diwartakan, pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat dan serentak di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan COVID-19 seperti keterisian tempat tidur rumah sakit, baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.

Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya membatasi work from office hanya menjadi 25 persen dan work from home menjadi 75 persen, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan layanan pengataran bisa tetap buka.

Konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, dan fasilitas umum ditutup sementara, termasuk moda transportasi juga dilakukan pengaturan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah COVID-19.

"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.

Dalam hal ini, wilayah Banyumas Raya meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Baca juga: Jateng siap terapkan pembatasan pergerakan pada 11-25 Januari 2021
Baca juga: Ganjar siap jadi penerima pertama vaksin COVID-19 di Jateng