Pemkab Kudus cek status tanah di bantaran Sungai Gelis
Jumat, 8 Januari 2021 17:50 WIB
Lokasi tanah yang berpotensi terkena program normalisasi Sungai Gelis di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melakukan pendataan tanah di bantaran Sungai Gelis yang terkena dampak normalisasi sungai serta memastikan status kepemilikan tanahnya agar program normalisasi dari pemerintah pusat bisa terlaksana.
"Setelah dilakukan pendataan dari luasan tanah sekitar 1,8 hektare itu milik siapa saja, kemudian akan dilakukan pengecekan lewat koordinasi dengan BPN Kudus karena ada yang sudah bersertifikat," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Pemkab Kudus ingin memastikan tanah tersebut milik warga atau milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Nanti juga akan dilakukan pengukuran ulang guna memastikan luasan lahan yang disebutkan milik warga tersebut.
"Setelah ada kejelasan soal status, baru dicarikan solusi dihibahkan atau ganti untung. Kalau pun benar milik warga dan luasan lahan yang terkena normalisasi juga hanya sebagian kecil, maka biaya pengurusan sertifikat tanahnya akan ditanggung Pemkab Kudus," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto mengungkapkan saat ini memang proses pendataan pemilik tanah di kawasan Sungai Gelis.
"Status kepemilikannya juga belum mendapatkan data dari luasan 1,8 hektare tersebut apakah semua sudah bersertifikat atau hanya sebagian," ujarnya.
Baca juga: Kudus diminta bebaskan lahan untuk normalisasi Sungai Gelis
Hasil rapat sementara dengan kepala desa setempat, keinginan warga pemilik tanah agar ada tanggul pengaman yang bisa memastikan tanahnya ketika ditanami tidak tergenang banjir.
Pemerintah Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, juga siap menyosialisasikannya kepada pemilik lahan terkait dengan rencana normalisasi serta solusi ketika ada tanah warga yang terkena normalisasi, termasuk bantuan yang akan diberikan pemerintah berupa pengurusan sertifikat untuk tanah warga yang terkena normalisasi sebagian.
Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia juga mendorong pemkab setempat membantu pembebasan lahan warga yang nanti terkena program normalisasi Sungai Gelis.
Dari rencana normalisasi sepanjang 4,5 kilometer, tercatat ada lahan seluas 1,8 hektare yang ternyata sudah mengantongi sertifikat tanah.
Kementerian PUPR tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan. Jika program normalisasi sungai gagal, maka anggaran normalisasi dan perbaikan tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus Rp67 miliar akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Tanggul Sungai Gelis Kudus yang jebol mulai diperbaiki
Baca juga: Sungai Gelis Disulap Jadi Objek Wisata Air
"Setelah dilakukan pendataan dari luasan tanah sekitar 1,8 hektare itu milik siapa saja, kemudian akan dilakukan pengecekan lewat koordinasi dengan BPN Kudus karena ada yang sudah bersertifikat," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Pemkab Kudus ingin memastikan tanah tersebut milik warga atau milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Nanti juga akan dilakukan pengukuran ulang guna memastikan luasan lahan yang disebutkan milik warga tersebut.
"Setelah ada kejelasan soal status, baru dicarikan solusi dihibahkan atau ganti untung. Kalau pun benar milik warga dan luasan lahan yang terkena normalisasi juga hanya sebagian kecil, maka biaya pengurusan sertifikat tanahnya akan ditanggung Pemkab Kudus," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto mengungkapkan saat ini memang proses pendataan pemilik tanah di kawasan Sungai Gelis.
"Status kepemilikannya juga belum mendapatkan data dari luasan 1,8 hektare tersebut apakah semua sudah bersertifikat atau hanya sebagian," ujarnya.
Baca juga: Kudus diminta bebaskan lahan untuk normalisasi Sungai Gelis
Hasil rapat sementara dengan kepala desa setempat, keinginan warga pemilik tanah agar ada tanggul pengaman yang bisa memastikan tanahnya ketika ditanami tidak tergenang banjir.
Pemerintah Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, juga siap menyosialisasikannya kepada pemilik lahan terkait dengan rencana normalisasi serta solusi ketika ada tanah warga yang terkena normalisasi, termasuk bantuan yang akan diberikan pemerintah berupa pengurusan sertifikat untuk tanah warga yang terkena normalisasi sebagian.
Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia juga mendorong pemkab setempat membantu pembebasan lahan warga yang nanti terkena program normalisasi Sungai Gelis.
Dari rencana normalisasi sepanjang 4,5 kilometer, tercatat ada lahan seluas 1,8 hektare yang ternyata sudah mengantongi sertifikat tanah.
Kementerian PUPR tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan. Jika program normalisasi sungai gagal, maka anggaran normalisasi dan perbaikan tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus Rp67 miliar akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Tanggul Sungai Gelis Kudus yang jebol mulai diperbaiki
Baca juga: Sungai Gelis Disulap Jadi Objek Wisata Air
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB