Kudus (ANTARA) - Restoran dan kafe di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan hanya menerima pembelian untuk dibawa pulang, sedangkan layanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Ingat melayani makan di tempat dibatasi hinga pukul 19.00 WIB, sedangkan hingga pukul 21.00 WIB harus dibawa pulang secara langsung (take away)," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo ditemui di sela-sela meninjau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pabrik Djarum Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat.
Menurut dia pemberlakuan PPKM tersebut dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona dengan menekan potensi terjadinya kerumunan di tempat-tempat usaha, seperti restoran, kafe dan tempat usaha lainnya.
Setelah pemberlakuan PPKM sejak tanggal 11 Januari 2021, dia mengakui, masih ada yang belum patuh, meskipun mayoritas sudah mematuhinya. Untuk memastikan kepatuhan semua pihak, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
"Kami juga meminta jajaran Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan untuk ikut melakukan monitoring," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Batang batasi aktivitas PKL hingga pukul 20.00 WIB
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus Tris Suyitno mengakui awalnya sempat bingung dengan surat edaran yang diterima karena tertulis usaha restoran dan kafe dan sejenisnya tutup hingga pukul 19.00 WIB.
"Akhirnya kami mencoba berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan provinsi. Akhirnya diperoleh penjelasan bahwa pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB khusus untuk pelayanan antar melalui pesanan secara daring atau bungkus dibawa pulang," ujarnya.
Dengan pembatasan jam operasional tersebut, kata dia, cukup memberatkan pengusaha karena upaya mendapatkan konsumen terbatas, sedangkan kewajiban untuk membayar biaya operasional tetap, termasuk gaji karyawan.
Seharusnya, kata dia, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, para pelaku usaha juga mendapatkan solusi agar para pelaku usaha tidak rugi.
"Jika tidak pandai mengatur strategi dengan biaya operasional yang tinggi dan pemasukan yang tidak sebanding, tentunya pelaku usaha akan terpukul dan berpotensi bisa tutup," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surakarta tak ingin persulit PKL pada masa PPKM
Baca juga: Pemkot Magelang terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Restoran-kafe di Kudus boleh buka hingga pukul 21.00 WIB
Jumat, 15 Januari 2021 21:50 WIB
Ilustrasi - Kafe dan resto di Kabupaten Kudus. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB